Pusat Riset Fisika Kuantum dibentuk berdasarkan Peraturan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia No. 14 tahun 2022 Pasal 7 huruf d. Tugas Pusat Riset Fisika Kuantum dijabarkan dalam Pasal 16 yaitu melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fisika kuantum.
Tugas dan Fungsi:
Pelaksanaan tugas teknis terkait penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fisika kuantum;
Penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang fisika kuantum;
Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang fisika kuantum
Pelaksanaan kerja sama di bidang fisika kuantum; dan
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fisika kuantum