Pusat Riset Fisika Kuantum dibentuk berdasarkan Peraturan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia No. 14 tahun 2022 Pasal 7 huruf d. Tugas Pusat Riset Fisika Kuantum dijabarkan dalam Pasal 16 yaitu melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fisika kuantum. 

Tugas dan Fungsi: