Berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia No. 14 Tahun 2022, Pusat Riset Fotonika memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fotonik.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Riset Fotonika menyelenggarakan fungsi:
Melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fotonik;
Penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang fotonik;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fotonik;
Pelaksanaan kerja sama di bidang fotonik; dan
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fotonik.