Pusat Riset Teknologi Pertambangan merupakan salah satu unit kerja di bawah Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material. Pusat Riset Teknologi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pertambangan.

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan BRIN No. 14 Tahun 2022, Pusat Riset Teknologi Pertambangan menyelenggarakan fungsi :