Pusat Riset Teknologi Pertambangan merupakan salah satu unit kerja di bawah Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material. Pusat Riset Teknologi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pertambangan.
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan BRIN No. 14 Tahun 2022, Pusat Riset Teknologi Pertambangan menyelenggarakan fungsi :
Pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pertambangan;
Penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi pertambangan;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pertambangan;
Pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi pertambangan; dan
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pertambangan.