Berdasarkan Pasal 18, Pusat Riset Kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kimia maju. Sesuai dengan Pasal 19, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Kimia Maju menyelenggarakan fungsi: