Berdasarkan Pasal 18, Pusat Riset Kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kimia maju. Sesuai dengan Pasal 19, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Kimia Maju menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tugas teknis terkait penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kimia;
penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kimia maju;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kimia maju;
pelaksanaan kerja sama di bidang kimia maju; dan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kimia maju.