Pusat Riset Material Maju (PRMM) sebagai salah satu unit kerja di bawah Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (ORNM), menjalankan tugas sebagai pelaksana teknis penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam bidang material maju sesuai dengan pasal 10 dan pasal 11 Peraturan BRIN No. 14 Tahun 2022 dan menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan tugas teknis terkait penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang material maju;
Penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang material maju;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang material maju;
Pelaksanaan kerja sama di bidang material maju; dan
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang material maju.