Pengertian Ilmu Hadis
Ilmu hadis ('Ulum Al-Hadits), secara kebahasaan berarti ilmu-ilmu tentang hadis. Kata 'ulum adalah bentuk jamak dari kata 'ilm (ilmu). Secara etimologis, seperti yang diungkapkan oleh As-Suyuthi, ilmu hadis adalah,
علْمَ يُبْحَثُ فِيهِ عَنْ كَفِيَةٍ إِتصَالِ الْحَدِيثِ بِرَسُولِ له مِنْ حَيْثُ أَحْوَالِ روَاتِهِ ضَبطًا وَعَدَالَةً وَمِنْ الله حيْثُ كيفية السَّنَدِ اتِّصَالاً وَانْقَطَاعًا وَغَيْرِ ذَلِكَ
"Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadis sampai kepada Rasul SAW dari segi hal ikhwal para rawinya, yang menyangkut ke-dhabit an dan keadil-annya dan dari bersambung dan terputusnya sanad, dan sebagainya"
Riwayah
Kata ‘Riwayah’ artinya periwayatan atau cerita. Secara bahasa, berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan. Definisi ilmu riwayah yang paling terkenal adalah definisi Ibnu Al-Kahfani, yaitu:
علم الحديث الْخَاصُ بِالرَّوَايَةِ عِلْمُ يَشْتَمِلُ عَلَى أَقْوَالَ النَّبِيِّ وَأَفْعَالِهِ وَرِوَايَتِهَا وَضَبْطِهَا وَتَحْرِيرِ الْفَاظِهَا
“ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan Nabi Saw., periwayatannya, pencatatannya, dan penelitian lafadz-lafadznya.
Objek kajian ilmu hadis riwayah adalah segala sesuatu yang di nisbatkan kepada Nabi Saw, sahabat, tab’in, yang meliputi:
Cara periwayatannya, yakni cara penerimaan dan penyampaian hadis dari seorang periwayat (rawi) kepada periwayat yang lain.
Cara pemeliharaan, yakni penghapalan, penulisan, dan pembukuan hadis. Ilmu ini tidak membicarakan hadis dari sudut kualitasnya, seperti tentang ‘adalah (ke-‘adilan) sanad, syadz (kejanggalan), dan ‘illat (kecacatan) matan.
Ilmu hadis riwayah bertujuan untuk memelihara hadis Nabi Saw. dari kesalahan dalam proses periwayatan atau dalam proses penulisan dan pembukuannya.
Hadis Dirayah
Ilmu ini juga dikenal dengan sebutan ilmu ushul al-hadis, ‘ulum al-hadis, musthalah al-hadits, dan qawaid al-tahdits. Definisi yang paling baik seperti yang diungkapkan oleh Izuddin bin Jama’ah, yaitu:
علم بِقَوَانِينَ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ السَّنَدِ وَالْمَتْنِ
“Ilmu yang membahas pedoman-pedoman yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan.”
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa ilmu hadis dirayah adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah untuk mengetahui ihwal sanad, matan, cara menerima dan menyampaikan hadis, sifat rawi, dan lain-lain. Sasaran kajian ilmu hadis dirayah adalah sanad dan matan dengan segala perosalan yang terkandung didalamnya yang turut mempengaruhi kualitas hadis tersebut.
Pengertian hadis
Pengertian secara Etimologis
Menurut Ibn Mnzhur, kata ‘hadis’ berasal dari bahasa Arab, yaitu al-Hadis, jamaknya al-ahadits, al-haditsan, dan al-Hudtsan. Secara etimologis, kata ini memiliki banyak arti, diantaranya al-jadid (yang baru) lawan dari al qadim (yang lama), dan al khabar, yang berarti kabar atau berita.
Pengertian secara Terminologis.
Para ulama muhaditsin, fuqaha maupun ulama ushul merumuskan pengertian hadis secara berbeda-beda. Perbedaan pandangan tersebut lebih disebabkan oleh terbatas dan luasnya objek tinjauan masing-masing, yang tentunya saja mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang didalaminya. Ulama hadis mendefinisikan hadis:
كُلُّ مَا أَثَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْرٍ أَوْ فِعل أَوْ تَقْرِيرِ أَوْصِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ أَوْ خُلُقِيَّةٍ
“segala sesuatu yang diberitakan dari Nabi Saw, baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat, maupun hal ikhwal Nabi.”
Sedangkan menurut jumhur Al-Muhaditsin adalah,
مَا أُضِيفَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلًا أَوْ فِعْلًا أَوْ تَقْرِيرًا أَوْ نَحْوَه
“sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya.”
Cabang-cabang Ilmu Hadis
1. Ilmu Rijal Al-Hadis
Ilmu yang membahas hal ikhwal dan sejarah para rawi dari kalangan sahabat, tabi’in, dan atba’ al-tabi’in. Ulama mendefinisikan ilmu rijal al-hadis, yaitu:
“Ilmu yang membahas para rawi hadis, baik dari kalangan sahabat, tabiin, maupun generasi-generasi sesudahnya.”
Ilmu ini mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam ranah kajian ilmu hadis karena kajian ilmu hadis pada dasarnya terletak pada dua hal, yaitu matan dan sanad. Ilmu rijal al-hadis mengambil tempat yang khusus mempelajari persoalan-persoalan sekitar sanad maka mengetahui keadaan rawi yang menjadi sanad merupakan separuh dari pengetahuan. Bagian dari ‘ilmu rijal al-hadis ini adalah ‘ilmu tarikh rijal al-hadis. ilmu ini secara khusus membahas perihal para rawi hadis dengan penekanan pada aspek-aspek tanggal kelahiran, nasab atau garis keturunan, guru sumber hadis, jumlah hadis yang diriwayatkan, dan murid-muridnya.
Diantara kitab-kitab terkenal dalam cabang ilmu hadis ini adalah Al-Isti’ab fi Ma’rifah Al-Ashab karya Ibnu Abdul Bar (w.463 H), Al-Ishabah fi Tamyiz As-Sahabah, Tahzib At-Tahzib karya Ibnu Hajar al-Asqalani. Dan Tahzib Al-Kamal karya Hajjaj Yuzuf bin Az-Zakki Al-Mizzi (w.742 H).
2. Ilmu jarh wa Ta’dil
Ilmu al-jarh wa at-ta'dil merupakan bagian dari ilmu rijal al-hadiıs, namun karena ia dipandang sebagai bagian yang terpenting, ilmu ini dijadikan ilmu yang berdiri sendiri. Secara bahasa, kata al-jarh artinya cacat atau luka dan kata al- ta'dil artinya mengadilkan atau menyamakan. Jadi, kata ilmu al- jarh wa at-ta'dil adalah ilmu tentang kecacatan dan keadilan seseorang. Secara terminologis, ada ulama yang mendefinisikan secara terpisah antara istilah al-jarh dan at-ta'dil, namun ada juga yang menyatukannya. Para ulama hadis mendefinisikan al-jahr sebagai berikut:
الجرح عند المُحَدِّثِينَ الطَّعْنُ فِي رَاوِي الْحَدِيثِ بِمَا يَسْلُبُ أَوْ يُخَلْ بِعَدَ الَتِهِ أَوْ ضَبْطِهِ
“Jarh, menurut muhadditsin, adalah menunjukkan sifat- sifat cela rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan ‘adalah atau kedhabitannya,”
Kemudian, para ulama hadis mendefinisikan at-ta'dil sebagai berikut,
وَالتَّعْديلُ عَكْسُهُ وَهُوَ تَزْكِيَةُ الرَّاوِي وَالْحُكْمُ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ عَدَلُ أَوْضَابِط
“Ta'dil adalah kebalikan dari jarh, yaitu menilai bersih terhadap seorang rawi dan menghukumnya bahwa ia adil dan dhabith.”
Ulama lain mendefinisikan al-jarh dan at-ta'dil sebagai berikut,
علم يُبْحَثُ عَنِ الرُّوَاةِ مِنْ حَيْثُ مَا وَرَدَ فِي شَأْنِهِمْ مِمَّا يُشْنِيهِمْ أَوْ يُزَكِّيهِمْ بِالْفَاظِ مَخْصُوصَةٍ
“Ilmu yang membahas rawi hadis dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan lafazh tertentu.”
Contoh ungkapan tertentu untuk mengetahui ke-'adil-an para rawi, antara lainفَلَانُ أَوْثَقُ النَّاسِ (fulan orang yang paling dipercaya), فُلانٌ ضَابطٌ (fulan kuat hafalannya), dan sebagainya. Adapun contoh untuk mengetahui kecacatan rawi, antara lain فُلَانُ أَكْذَبُ النَّاسِ (fulan orang yang paling berdusta), فلان مُتَّهم بالكذب (ia tertuduh dusta), dan sebagainya. Sebagaimana ilmu rijal al-hadits, ilmu ini juga sangat penting kedudukannya dalam kajian ilmu hadis, terutama karena peranannya dalam menetapkan 'adil atau tidaknya, dhabith atau tidaknya, dan diterima atau tidaknya seorang rawi dalam meriwayatkan hadis.
Kitab-kitab terkenal dalam cabang ilmu hadis ini adalah Thabaqat Ibn Sa'ad dan At-Takmil fi Ma'rifat Ats-Tsiqat wa Adh-Dhu'afa wa Al-Majahil. Di antara para ulama, ada yang menyusun kitab dengan mengelompokkan sanad hadis ke dalam kelompok-kelompok khusus, seperti kelompok sanad yang itsiqah, dhaif, atau matruk. Di antara mereka adalah Zainuddin Qasim Al-‘Ijili, Al-Bukhari, dan Ibn Al-Jauzi.
Ilmu asbabul wurud Al-Hadis
Pengertian ilmu asbab al-wurud al-hadits ini adalah:
علم يُعْرَفُ بِهِ السَّبَبُ الَّذِي وَرَدَ لِأَجْلِهِ الْحَدِيثُ وَالزَّمَانِ الَّذِي جَاءَ فِيهِ.
“Ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi SAW. menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi SAW menuturkan itu.”
Ilmu ini sangat penting untuk memahami dan menafsirkan hadis serta mengetahui hikmah-hikmah yang berkaitan dengan wurud hadis tersebut, atau mengetahui kekhususan konteks makna hadis, sebagaimana pentingnya kedudukan asbab al-nuzul dalam memahami Al-Quran. Ulama yang mula-mula menyusun kitab asbab wurud al-hadist adalah Kaznah Al-Jubari dan Abu Hafash 'Umar ibn Muhammad ibn Raja' Al'Ukbari (339 H). Kitab yang terkenal adalah kitab Al-Bayan wa Al-Ta'rif yang disusun oleh Ibrahim Ibn Muhammad Al-Husaini (w. 1120 H).
Nasikh dan Mansukh
Nasakh secara etimologi berarti الْإِزاْلَةُ (menghilangkan) dan النَقْل (mengutip, menyalin), sedangkan ilmu nasikh wa al-mansukh hadis, menurut ulama hadis, adalah:
العلم الَّذِي يُبْحَثُ عَنِ الْأَحَادِيثِ الْمُتَعَارِضَةِ الَّتِي لَا يمكن التوفيق بَيْنَهَا مِنْ حَيْثُ الحُكْمِ عَلَى بَعْضِهَا بِأَنَّهُ نَاسِخُ وَعَلَى بَعْضهَا الْآخَرِ بِأَنَّهُ مَنْسُوخُ فَمَا ثَبَتَ تَقَدَّمُهُ كَانَ نَاسِخًا وَ مَا ثَبَتَ تَأخُرُهُ كَانَ نَاسِخًا.
Ilmu yang membahas hadis-hadis yang saling bertentangan yang tidak mungkin bisa dikompromikan, dengan cara menentukan sebagiannya sebagai ‘nasikh’ dan sebagian lainnya sebagai ‘mansukh’. Yang terbukti datang terdahulu sebagai mansukh dan yang terbukti datang kemudian sebagai ‘nasikh’.
Ilmu ini sangat bermanfaat untuk pengamalan hadis bila ada dua hadis maqbul yang tanaqud yang tidak dapat dikompromikan atau di- jama'. Bila dapat dikompromikan, hanya sampai pada tingkat Mukhtalif Al-Hadits, kedua hadis maqbul tersebut dapat diamalkan. Bila tidak bisa di-jama (dikompromikan), hadis maqbul yang tanaqud tersebut di-tarjih atau di-nasakh. Bila diketahui mana di antara kedua hadis yang di-wurud-kan lebih dulu dan yang di-wurud-kan kemudian, warud kemudian (terakhir) itulah yang diamalkan, sedangkan yang lebih dulu tidak diamalkan. Yang belakangan disebut nasikh, yang duluan disebut Mansukh.
Kitab-kitab yang disusun tentang Nasikh dan Mansukh Hadis, di antaranya yaitu: An-Nasikh wa Al-Mansukh, karya Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (w. 118 H), namun tidak sampai ke tangan kita, Nasikh Al-Hadis wa Mansukhihi, karya Al-Hafidz Abu Bakar Ahmad bin Muhammad al-Atsram (w. 261 H), Imam Ahmad, Al- I'tibar fi An-Nasikh wa Al-Mansukh min Al-Atsar, karya Imam al- Hafidz an-Nassabah Abu Bakar Muhammad bin Musa al-Hazimi al- Hamadani (w. 584 H), An-Nasikh wa al-Mansukh, karya Abul Faraj Abdurrahaman bin Ali, atau yang lebih dikenal Ibnu Al-Jauzi.
Gharib Hadis
Ilmu gharb al-hadits adalah:
علم يُعْرَفُ بِهِ مَعْنَى مَا وَقَعَ فِي مُتُونِ الْأَحَادِيثِ
“Ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadis yang sukar diketahui maknanya dan jarang terpakai oleh umum.”
Ilmu gharb al-hadits ini membahas lafazh yang musykil dan susunan kalimat yang sukar dipahami sehingga orang tidak akan menduga-duga dalam memahami redaksi hadis.
Pada masa sesudah masa sahabat, yaitu pada abad pertama dan masa tabiin sekitar tahun 150 H, bahasa Arab yang tinggi mulai tidak dipahami oleh umum, dan hanya kalangan terbatas yang memahaminya. Untuk itu, para ahli hadis mengumpulkan kata-kata yang tidak dapat dipahami oleh umum dan kata-kata yang jarang terpakai dalam pergaulan sehari-hari. Menurut sejarah, orang yang mula-mula berusaha untuk mengumpulkan lafazh yang gharib adalah Abu Ubaidah Ma'mar ibn Al-Mutsanna (w.210 H), kemudian dikembangkan oleh Abdul Hasan Al-Mazini (w. 204 H).
Tiga kitab gharb al-hadits pada abad III H adalah susunan Abu 'Ubaid Al-Qasimi ibn Sallam (w. 224 H), Ibnu Qutaidah Ad-Dainuri (w. 276 H), dan Al-Khaththabi (w. 378 H). Kitab lainnya setelah itu adalah Gharib Al-Quran dan Al-Hadis susunan Al-Harawi (w. 401 H), dan Al-Faiq susunan Al-Zamaksyari. Kitab terbesar adalah An- Nihayah susunan Ibn Al-Atsir (606 H) yang diikhtisarkan oleh As- Suyuthi (w. 911 H) dalam kitab Ad-Durr An-Natsir.
Illah Al-Hadis
Kata 'al-Illah', secara bahasa artinya 'al-marad (penyakit atau sakit)' merupakan bentuk mashdar dari kata kerja "يعل عل" atau "اعتل" yang berarti مرض dengan bentuk mas'ul-nya عليل Secara qiyasi, seharusnya dikatakan "معل" dan "محلل" . Akan tetapi beberapa ahli hadis dan ahli bahasa menyatakan هذَا الْيَدِيتُ مُعَللٌ
Adapun yang dimaksud dengan ilmu ilal al-hadits, menurut ulama Muhadditsin adalah:
علم يُبْحَثُ عَنِ الْأَسْبَابِ الْخَفِيَّةِ الْغَامِضَةِ مِنْ حَيْثُ أَنَّهَا تَقْدَحُ فِي صِحَةِ الْحَدِيثِ كَوَصْلٍ مُنقَطِع مَرْفُوعَ مَوْقُوفٌ وَإِدْخالِ الْحَدِيثِ فِي حَدِيثٍ وَمَا شَابَهَ ذَلِكَ
“Ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat mencacatkan kesahihan hadis, misalnya mengatakan muttasil terhadap hadis yang munqathi, menyebut marfu terhadap hadis yang mauquf, memasukkan hadis ke dalam hadis lain, dan hal-hal lain seperti itu.”
Abu Abdillah Al-Hakim An-Naisaburi dalam kitabnya Ma'rifah Ulum Al-Hadits menyebutkan bahwa ilmu ilal al-hadits adalah ilmu yang berdiri sendiri, selain dari ilmu sahih dan dhaif, jarh dan ta'dil. Ia menerangkan, illat hadis tidak termasuk dalam bahasan jarh sebab hadis yang majruk adalah hadis yang gugur dan tidak dipakai. Illat hadis yang banyak terdapat pada hadis yang diriwayatkan oleh orang- orang kepercayaan, yaitu orang-orang yang menceritakan hadis yang mengandung illat tersembunyi. Karena illat tersebut, hadisnya disebut hadis ma'lul. Lebih jauh lagi, Al-Hakim menyebutkan bahwa dasar penetapan illat hadis adalah hapalan yang sempurna, pemahaman yang mendalam, dan pengetahuan yang cukup.