Pengertian Hadis Mutawatir
Mutawatir, menurut bahasa, adalah isim fa'il musytaq dari At-tawatur artinya At-tatabu' (berturut-turut). Adapun hadis mutawatir menurut istilah ulama hadis adalah,
هُوَ خَبَرٌ عَنْ مَحْسُوسٍ رَوَاهُ عَدَدَ جَمٌ يُجِبُّ فِي الْعَادَةِ إِحَالَة اجْتِمَاعِهِمْ وَتَوَاطِهِمْ عَلَى الكَذِبِ
Khabar yang didasarkan pada pancaindra yang dikabarkan oleh sejumlah orang yang mustahil menurut adat mereka bersepakat untuk mengkabarkan berita itu dengan dusta.
Syarat-Syarat Hadis Mutawatir
Syarat hadis mutawatir ini adalah:
Pewartaan yang disampaikan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan pancaindra, yakni warta yang mereka sampaikan itu harus benar-benar hasil pendengaran atau penglihatan sendiri.
Jumlah rawinya harus mencapai kuantitas tertentu sehingga tidak mungkin mereka sepakat untuk berdusta. Dengan demikian, jumlahnya adalah relatif, tidak ada batas tertentu. Menurut Abu Ath-Thayib, jumlah perawinya empat orang, Ashhab Asy-Syafi'i menyatakan lima orang, dan ulama lain menyatakan mencapai dua puluh atau empat puluh orang.
Adanya keseimbangan jumlah antara para rawi dalam thabaqah pertama dengan jumlah rawi dalam thabaqah berikutnya."
Klasifikasi Hadis Mutawatir
Para ulama membagi hadis mutawatir menjadi tiga, yaitu mutawatir lafdzi, mutawatir maknawi, dan mutawatir amali.
Hadis Mutawatir Lafzhi
Hadis mutawatir lafzhi adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang susunan redaksi dan maknanya sesuai benar antara riwayat yang satu dan lainnya.
مَا اتَّفَقَتْ أَلْفَاظُ الرُّوَاةِ فِيهِ وَلَوْ حُكْمًا/ هُوَ مَاتَوَاتَرَ لَفْظُهُ وَفِي مَعْنَاهُ
Hadis yang sama bunyi lafazh, hukum, dan makna nya.
Hadis Mutawatir Ma'nawi
Hadis mutawatir ma'nawi adalah hadis yang lafazh dan maknanya berlainan antara satu riwayat dan riwayat lainnya, tetapi terdapat persesuaian makna secara umum (kulli). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam kaidah ilmu hadis,
مَا اخْتَلَفُوا فِي لَفْظِهِ وَمَعْنَاهُ مَعَ رُجُوعِهِ لِمَعْنَى كُلِّي
Hadis yang berlainan bunyi dan maknanya, tetapi dapat diambil makna umum.
Hadis Mutawatir 'Amali
Hadis mutawatir 'amali adalah,
مَا عُلِمَ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ وَتَوَاتَرَ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَهُ أَوْ أَمَرَ بِهِ أَوْغَيْرَ ذَلِكَ وَهُوَ الَّذِي يَنْطَبِقُ عَلَيْهِ تَعْرِيفُ الْإِجْمَاعِ انْطِبَاقًا صحيحا
Sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa ia dari agama dan telah mutawatir di kalangan umat Islam bahwa Nabi SAW, mengajarkannya atau menyuruhnya atau selain dari itu. Dari hal itu dapat dikatakan soal yang telah disepakati.
Contoh hadis mutawatir 'amali adalah berita-berita yang menerangkan waktu dan rakaat shalat, shalat jenazah, shalat 'Ied, hijab perempuan yang bukan mahram, kadar zakat, dan segala rupa amal yang telah menjadi kesepakatan, ijma.
Kitab-kitab tentang Hadis-hadis Mutawatir
Sebagian ulama telah mengumpulkan hadis-hadis mutawatir dalam sebuah kitab tersendiri. Di antara kitab-kitab tersebut adalah:
Al-Azhar Al-Mutanassirah fi Al-Akhbar Al-Mutawatirah, karya As-Suyuthi, berurutan berdasarkan bab.
Qathf Al-Azhar, karya As-Suyuthi, ringkasan dari kitab di atas.
Al-La'ali Al-Mutanatsirah fi Al-Ahadits Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqi.
Nazhm Al-Mutanatsirah min Al-Hadits Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja'far Al-Kattani.