Kita dapat dengan mudah mengetahui keamanan produk Obat dan Makanan dengan menerapkan CEK KLIK, yaitu
1. Cek Kemasan
Pastikan kemasan produk dalam keadaan baik, tidak sobek, tidak bolong, tidak bocor, tidak penyok, tidak karatan, dan masih tersegel rapat
2. Cek Label
Baca dengan teliti informasi pada label dan pastikan informasi yang tercantum lengkap dan jelas
3. Cek Izin Edar
Pastikan produk memiliki Izin Edar, #SahabatBPOM dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile ataupun Cek BPOM untuk kemudahan informasi izin edar produk
4. Cek Kedaluwarsa
Perhatikan keterangan Kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan, pastikan belum melewati batas kedaluwarsa
(Keterangan kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu produk dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen seperti tertera pada kemasan)
Aplkasi BPOM Mobile dan Cek BPOM dapat diunduh melalui Playstore pada Smartphone Anda. Silahkan manfaatkan aplikasi tersebut dengan fitur-fitur yang tersedia untuk memperoleh informasi Izin Edar Produk Obat dan Makanan
Sertifikasi Halal tidak dilakukan di Badan POM. Sertifikasi Halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada http://www.halal.go.id/layanan/sertifikasi
1. Pemohon mengajukan permohonan pengujian dengan menyerahkan/mengirim surat permohonan pengujian
2. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai, maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai pemohon diminta untuk melengkapi
3. Petugas menghitung biaya pengujian/kalibrasi sesuai tarif PNBP dan mengisi form lampiran Bukti Setoran Uang untuk diserahkan Pemohon ke Bank yang ditunjuk (besar biaya mengacu pada PP No 32 Tahun 2017)
4. Pemohon menyerahkan Bukti Pembayaran Sampel yang akan diuji
5. Petugas menyerahkan Bukti Penerimaan Sampel pengujian/kalibrasi kepada pemohon untuk digunakan pada saat pengambilan hasil pengujian
6. Petugas menyerahkan Sertifikat/ Laporan Pengujian kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Apabila pengambilan hasil diwakilkan, maka pemohon harus menyertakan surat kuasa.
Hasil Pengujian Obat dan Makanan, termasuk pengujian mandiri untuk membuktikan keamanan produk tidak bisa menjadi acuan resmi bahwa produk tersebut Aman dan dapat diperjualbelikan secara bebas di Masyarakat. Izin Edar Produk Obat dan Makanan diterbitkan oleh Badan POM. Izin Edar Produk Obat dan Makanan diterbitkan melalui serangkaian pengawasan premarket yang komprehensif seperti registrasi/sertifikasi, pemeriksaan sarana produksi, sampling, dan pengujian.
Balai Besar POM di Pontianak memiliki inovasi pelayanan Telusur dan Cari Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga (TRACKING), dengan tujuan untuk membantu pelanggan mengetahui proses pengujian sampelnya. Proses TRACKING terdiri dari:
1. Membuka aplikasi TRACKING melalui web browser (Google Chrome atau Mozila FireFox atau lainnya) dengan alamat url sebagai berikut: https://bbpompontianak.id
2. Pengguna harus mempunyai kode yang telah diinfokan oleh petugas pelayanan publik sebelumnya. Untuk sampel pihak ketiga yang melakukan pembayaran PNBP kode yang bisa digunakan adalah Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang terdapat pada bukti pembayaran PNBP yang telah dilakukan.
3. Masukkan kode kedalam kolom yang telah disediakan lalu klik Tracking.
4. Akan muncul progress sampel yang masuk.
Anda dapat mengunjungi kantor Balai Besar POM di Pontianak yang beralamat di Jl. Dr. Soedarso, Pontianak , atau menghubungi kami pada beberapa kanal komunikasi kami, yaitu:
Telepon : (0561) 572417
Email : balaipom_pontianak@yahoo.com / bpom_pontianak@pom.go.id,
Whatsapp Sistem Informasi dan Pengaduan Cepat Melayani Konsumen (SIMPATIK) : 082255470600.
Media Sosial BBPOM di Pontianak
Instagram : @bpom.pontianak
Facebook Fanpage: Balai Besar POM di Pontianak
Twitter: @BPOMPontianak
Mengunjungi event BBPOM di Pontianak dalam kegiatan Aksi Sehari Pelayanan Publik dan Edukasi Masyarakat Secara Efektif (AKSELERASI)
Selain pada media sosial BBPOM di Pontianak, kami juga mengajak Anda untuk berkunjung pada subsite kami di pontianak.pom.go.id
Datang langsung ke kantor Balai Besar POM di Pontianak, Jl. Dr. Soedarso, Pontianak (sesuai dengan jadwal pelayanan publik).
Menghubungi via telpon pada nomor 0561-572417 (sesuai dengan jadwal pelayanan publik).
Mengirimkan surat elektronik pada balaipom_pontianak@yahoo.com / bpom_pontianak@pom.go.id.
Mengirim pesan pada Whatsapp Sistem Informasi dan Pengaduan Cepat Melayani Konsumen (SIMPATIK) Balai Besar POM di Pontianak pada nomor 082255470600.
Mengunjungi event BBPOM di Pontianak dalam kegiatan Aksi Sehari Pelayanan Publik dan Edukasi Masyarakat Secara Efektif (AKSELERASI)
Mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP Kota Pontianak dan MPP Kabupaten Kubu Raya)
Sampaikan pengaduan Anda dengan jelas dan dilengkapi data dukung seperti
Identitas diri pelapor (disertai NIK).
Identitas produk yang dilaporkan (berupa bukti fisik produk, dokumentasi foto, ataupun lampiran dokumen lainnya)
Detail informasi seperti tautan/link jual beli Obat dan Makanan yang dilaporkan
Nomor kontak pelapor yang aktif dan dapat dihubungi.
Balai Besar POM di Pontianak menjamin kerahasiaan identitas diri pelapor.
Pemohon dapat mengajukan permohonan magang selama ada kesesuaian dengan tupoksi Balai Besar POM di Pontianak dan kapasitas penerimaan.
Ketentuan permohonan magang:
Pelaksanaan magang minimal dua bulan
Surat permohonan magang dari instansi pendidikan meliputi:
Tujuan pembelajaran umum dan khusus yang akan dicapai dan menjadi target peserta PKL
Tema bahasan atau pembelajaran selama PKL
Program studi / jurusan pendidikan peserta PKL
Waktu pelaksanaan PKL
Informasi apakah dalam pelaksanaan PKL memiliki kredit pembelajaran atau satuan kerja semester (SKS) dan kewajiban Unit Kerja BPOM memberikan nilai akhir PKL yang akan mempengaruhi terhadap kelulusan siswa/mahasiswa dalam studinya.
Tersedia kuota PKL di BBPOM di Pontianak
Pemohon dapat mengirimkan surat permohonan ke Kepala Balai Besar POM di Pontianak dari institusi pendidikan melalui email bpom_pontianak@pom.go.id
Silahkan untuk menghubungi kami melalui kanal komunikasi Balai Besar POM di Pontianak
email : bpom_pontianak@pom.go.id
telepon : 0561 572417
WA ULPK SIMPATIK : 0822 5547 0600
Permohonan penelitian meliputi
Judul , tema penelitian, dan permohonan data penelitian dipastikan sesuai dengan tupoksi BPOM
Data yang diminta bukan data rahasia / informasi yang dikecualikan
Menyampaikan proposal penelitian yang disetujui dosen pembimbing
Permohoan penelitian yang tidak sesuai dengan poin-poin diatas dapat ditolak.
Setelah permohonan penelitian disetujui, pemohon wajib menandatangani surat pernyataan menjaga kerahasiaan data.
Silahkan untuk menghubungi kami melalui kanal komunikasi Balai Besar POM di Pontianak
email : bpom_pontianak@pom.go.id
telepon : 0561 572417
WA ULPK SIMPATIK : 0822 5547 0600
Badan POM tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin edar produk hand sanitizer, sabun cuci tangan, dan deterjen pembersih yang merupakan jenis Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Untuk memperoleh izin edar PKRT dapat berkonsultasi dengan DPM PTSP Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat
Balai Besar POM di Pontianak memiliki program pendampingan dengan nama Aksi Dampingi dan Jangkau UMKM Kalbar (AGI JAKK) sebagai inovasi untuk menjangkau dan mendampingi pelaku usaha obat dan makanan memperoleh izin edar.
Pelaku usaha yang ingin didampingi dapat mengisi link bit.ly/AGI_JAKK
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Anonim. 2021. Buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi "TelusuR dAn Cari hasil uji sampel pihak KetIGa" (TRACKING). Pontianak: Balai Besar POM di Pontianak.
Keputusan Kepala Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Pontianak Nomor : PM.03.01.107.1073.01.21.58 Tahun 2021 Tentang Penerapan Inovasi Aksi Dampingi Dan Jangkau UMKM Kalbar (AGI JAKK)
Pelayanan Publik Balai Besar POM di Pontianak yang ditampilkan dalam pontianak.pom.go.id