Informasi alur registrasi pangan olahan antara lain:
1. Mendaftarkan izin usaha di oss.go.id untuk memperoleh NIB, jika ada kendala dapat menghubungi DPM PTSP setempat
a. Mendaftarkan NIB dan menentukan KBLI yang sesuai
b. Mengurus PB UMKU yang sesuai
2. PB UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui oss.go.id dan mengakses e-sertifikasi.pom.go.id
a. Melakukan Registrasi Akun Perusahaan
b. Melengkapi Data Perusahaan
c. Melengkapi Dokumen:
Peta lokasi sarana produksi
Denah bangunan (layout) sarana produksi
Panduan Mutu (SOP)
Deskripsi Pangan Olahan
Alur Proses Produksi
Pernyataan Komitmen Penerapan CPPOB
Formulir Penilaian Mandiri
3. PB UMKU Izin Edar Pangan Olahan melalui oss.go.id dan mengakses ereg-rba.pom.go.id
a. Melakukan Registrasi Akun Perusahaan
b. Melengkapi Data Perusahaan
c.. Melengkapi Data Produk
d. Melengkapi Dokumen:
Rancangan Label
Komposisi
Proses Produksi atau HACCP/GMP
Hasil Analisa
Penjelasan Kode Produksi
Penjelasan Masa Kedaluwarsa
Spesifikasi Bahan Baku Tertentu
Spesifikasi BTP
Makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Izin Edar Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Izin Edar MD/ML adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan dalam rangka peredaran pangan olahan.
1. Pangan Olahan dijual dalam kemasan eceran
2. Pangan program pemerintah
3. Pangan Fortifikasi
4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
5. Bahan Tambahan Pangan
6. Pangan Wajib SNI
a. Air Mineral Alami
b. Air Embun
c. AMDK
d. Garam Konsumsi Beryodium
e. Minyak goreng sawit
f. Kopi instan
g. Tuna dalam kaleng
h. Sarden dan Makarel dalam kaleng
i. Tepung Terigu
j. Kakao Bubuk
k. Gula Kristal Putih
1. Masa simpan kurang dari 7 hari
2. Diimpor dalam jumlah kecil, untuk sampel dalam rangka pendaftaran, penelitian, atau konsumsi sendiri
3. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku
4. Pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir
5. Diolah dan dikemas di hadapan pembeli
6. Pangan siap saji
7. Mengalami pengolahan minimal (pasca panen), meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan pada pangan segar (pendaftaran pelilinan pangan segar dilakukan di Kementerian terkait)
Perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis.
Hasil Olahan Daging Kering
Hasil Olahan Ikan Kering
Hasil Olahan Unggas Kering
Hasil Olahan Sayur
Hasil Olahan Kelapa
Tepung Dan Hasil Olahnya
Minyak Dan Lemak
Selai, Jeli & Sejenisnya
Gula, Kembang Gula, Dan Madu
Kopi Dan Teh Kering
Bumbu
Rempah-Rempah
Minuman Serbuk
Hasil Olahan Buah
Hasil Olahan Bijibijian, Kacang-Kacangan, & Umbi
Informasi mengenai contoh jenis pangan yang termasuk dalam klasifikasi diatas, dapat diperoleh pada Peraturan Badan BPOM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT
Untuk pendaftaran SPP-IRT, sudah dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan aplikasi SPP-IRT dengan alur penerbitan sebagai berikut:
1. Pemohon sppirt login ke sistem OSS ( oss.go.id ) atau datang ke DPMPTSP
2. Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB)
3. Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT
4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
5. Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id
6. Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen
7. Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
8. Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari)
Tata cara input dapat dipelajari tutorial penginputan data yang dibutuhkan melalui link video berikut
https://www.youtube.com/watch?v=Bkfp-NRMOzA&t=187s
Infografis lebih lengkap dapat dilihat pada https://sppirt.pom.go.id/panduan
Distributor tidak dapat mendaftarkan izin edar produk yang ingin dikemas ulang (repack). Melakukan repacking harus seizin dari produsen asalnya.
Sesuai regulasi, pelaku usaha tidak boleh membuka produk yang sudah dikemas dalam kemasan eceran untuk dijual kepada konsumen
Proses repacking dilakukan pada produk ruahan yang dijual Business to Business (B to B). Produk B to B ini biasanya targetnya seperti ke hotel, restoran, kafe. Produk ruahan adalah produk bulk (dalam volume/berat yang besar) yang memang ditujukan untuk dikemas ulang, contohnya kepada reseller
Proses mengemas kembali seharusnya dilakukan produsen bukan dari distributor, karena yang mengetahui proses produksinya adalah produsen. Walaupun prosesnya hanya mengemas kembali (merepack) tetapi karena membuka kemasan maka termasuk dalam lingkup proses produksi dan harus didaftarkan. Artinya tanggung jawab atas keamanan produk pelaku repack produk sama seperti produsen. Untuk itu kemasan produk repack tersebut harus disebutkan nama produsennya
Produsen yang melakukan repack, produknya harus sudah terdaftar nomor izin edarnya. Produk yang ingin repacking bahan ruahan dengan izin edar BPOM MD maka izin repackingnya harus berizin edar BPOM MD, tidak boleh PIRT
Jika ingin melakukan kerjasama repacking sebaiknya dinyatakan dalam dokumen kerjasama pihak produsen ke pihak pelaku repacking. kerjasama memuat ketentuan produknya apa, target pelanggan siapa, dll. Dokumen ini akan direviu oleh dinas kesehatan setempat saat melakukan pemeriksaaan rutin.
Diskon 50% dari tarif PNBP yang ditetapkan dalam PP No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (sesuai PerKBPOM No.9 tahun 2018)
Masa berlaku Nomor Izin Edar adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui registrasi ulang
Alur proses registrasi akun perusahaan
Integrasi pada oss.go.id
Masuk dalam web Aplikasi ereg-rba.pom.go.id
Input Data Perusahaan dan Pabrik
Upload Dokumen Pendukung
Tunggu Evaluasi oleh Petugas
Dapat User ID dan Password
Persyaratan registrasi akun perusahaan produk dalam negeri (MD):
NPWP
Nomor Induk Berusaha (NIB) versi RBA, Catatan:
Produsen minuman beralkohol : IUI dari BKPM Pusat dan berlaku efektif, serta Surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Agro, Kemenperin.
Apabila menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB), versi RBA:
KBLI "Industri Makanan/Minuman" klasifikasi risiko rendah : NIB RBA
KBLI "Industri Makanan/Minuman" klasifikasi risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi : dokumen NIB RBA dan Sertifikat Standar RBA
KBLI "Industri Makanan/Minuman" klasifikasi risiko Tinggi : dokumen NIB RBA dan Izin RBA
Sertifikat Izin Penerapan CPPOB
Persyaratan registrasi akun perusahaan produk luar negeri (ML):
NPWP
Nomor Induk Berusaha (NIB) versi RBA
Importir minuman beralkohol : Surat Penetapan Importir Terdaftar untuk Minuman Beralkohol (ITMB)
Apabila menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB), versi RBA:
KBLI "Industri Makanan/Minuman" klasifikasi risiko rendah : NIB RBA
KBLI "Industri Makanan/Minuman" klasifikasi risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi : dokumen NIB RBA dan Sertifikat Standar RBA
KBLI "Industri Makanan/Minuman" klasifikasi risiko Tinggi : dokumen NIB RBA dan Izin RBA
Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO)
Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar Dagang setempat, Pemerintah setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Sertifikat GMP/HACCP/ ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat untuk Pabrik Asal
A. Pangan Olahan Risiko Menengah Rendah
Buka web aplikasi ereg-rba.pom.go.id
Pilih Registrasi Pangan Olahan Risiko Menengah Rendah (MR)
Penerbitan Surat Perintah Bayar (SPB)
Validasi , dengan SLA 1 Hari Kerja
B. Pangan Olahan Risiko Menengah Tinggi
Buka web aplikasi ereg-rba.pom.go.id
Pilih Registrasi Pangan Olahan Risiko Menengah Tinggi (MT)
Pra Verifikasi (Prior Verification) : Verifikasi Sertifikat SNI dan Penerbitan Surat Perintah Bayar (SPB)
Validasi : Verifikasi kemudian Validasi , dengan SLA 5 Hari Kerja
C. Pangan Olahan Risiko Tinggi
Buka web aplikasi ereg-rba.pom.go.id
Pilih Registrasi Pangan Olahan Risiko Tinggi (T)
Penerbitan Surat Perintah Bayar (SPB)
Evaluasi : melalui tahap Evaluasi , Verifikasi, dan Validasi, dengan SLA 30 Hari Kerja/ 15 Hari Kerja (Time to Respond)
Untuk persyaratan dokumen registrasi produk pangan olahan dapat diakses pada kotak di bawah ya :D !
Risiko Menengah Rendah (MR)
Registrasi baru Pangan Olahan Tanpa Klaim, Tanpa Peruntukan, dengan atau Tanpa Penyimpanan Beku, disertai : Penggunaan Bahan Tambanhan Pangan (BTP) Tanpa ADI atau Tanpa Batas Maksimum (CPPB), atau Tanpa Penggunaan BTP atau Bahan Baku yang memiliki Batas Maksimum Penggunaan.
Registrasi Ulang
Registrasi variasi minor seluruh pangan (MR, MT,T)
Registrasi variasi mayor pangan risiko menengah rendah
Bentuk Notifikasi : Tanpa Penilaian
Output : Sertifikat Pemenuhan Komitmen
Risiko Menengah Tinggi
Registrasi baru Pangan Wajib SNI
Registrasi variasi mayor pangan risiko menengah tinggi
Bentuk Notifikasi : Verifikasi Sertifikat SNI
Output : Sertifikat Persetujuan
Risiko Tinggi (Notifikasi)
Registrasi Baru pangan risiko tinggi dengan PMR, sertifikat SNI (Sukarela), pangan sejenis (risiko tinggi) yang telah memiliki izin edar, dan pangan organik
Evaluasi: Penilaian Label
Output : Izin Edar
Risiko Tinggi (T)
Registrasi Baru PKGK
Registrasi baru Pangan Berklaim, Pangan GMO, Iradiasi, Pangan yang menggunakan BTP/bahan baku tertentu yang mempunyai batas maksimum penggunaan, BTP, Minuman Beralkohol, Pangan Olahan dengan Proses Pasteurisasi, Sterilisasi Komersial/Teknologi Baru lainnya
Registrasi Variasi Mayor pangan risiko tinggi
Evaluasi : Penilaian Produk
Output : Izin Edar
Jika produk merupakan pangan segar yang dibekukan tidak perlu memiliki izin edar
contohnya ikan segar atau singkong yang dipotong-potong lalu dikemas dan dibekukan
Jika produk merupakan pangan siap saji yang dibekukan dengan masa simpan kurang dari 7 hari juga tidak memerlukan izin edar BPOM
contohnya, ikan pindang yang dibekukan dan diperjualbelikan dengan masa simpan kurang dari 7 hari
Produk pangan olahan yang memiliki masa simpan atau kedaluawarsa kurang dari 7 hari , digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan, tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, atau dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen , dan pangan olahan siap saji tidak wajib memiliki izin edar dari Badan POM
Jika produk tersebut tergolong dalam pangan olahan yang dibekukan dengan masa simpan 7 hari atau lebih sepanjang rantai disitribusi dan penyimpanannya, diproduksi massal, terdapat label kemasan, diolah dengan metode tertentu, ataupun penambahan bahan tambahan pangan, maka produk tersebut wajib memiliki izin edar BPOM
Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPPOB, adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Izin Penerapan CPPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa sarana Produksi Pangan Olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan Produksi Pangan Olahan.
Pangan Olahan yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan persyaratan keamanan pangan sebagaimana dimaksud ini antara lain dilakukan dengan melaksanakan produksi sesuai dengan CPPOB. Pemenuhan CPPOB dibuktikan dengan Sertifikat
Pendaftaran CPPOB diakses pada e-sertifikasi.pom.go.id
Pelaku usaha harus memiliki NIB yang didaftarkan pada oss.go.id, kemudian melakukan pendaftaran akun dengan mengisi dan mengunggah data profil perusahaan. BPOM melakukan verifikasi terhadap data dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak tanggal input dan unggah data. Pelaku usaha akan memperoleh nama pengguna dan kata sandi.
Produsen yang mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB harus menyampaikan dokumen persyaratan sebagai berikut:
peta lokasi sarana produksi
denah bangunan (lay out) sarana produksi
panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi
deskripsi Pangan Olahan
alur proses produksi beserta penjelasannya.
Produsen bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan dalam permohonan. Produsen harus mengisi data dan mengunggah dokumen pada laman resmi pelayanan publik BPOM.
BPOM menerbitkan surat perintah bayar jika berdasarkan verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Produsen melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat perintah bayar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal unggah dokumen persyaratan.
BPOM melakukan penilaian permohonan penerbitan izin penerapan CPPOB melalui evaluasi terhadap dokumen dan audit sesuai dengan pedoman pemeriksaan sarana Produksi Pangan Olahan yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Untuk pelaku UMKM, penilaian permohonan penerbitan izin Penerapan CPPOB dilakukan secara bertahap.
Penilaian mencakup seluruh elemen penerapan CPPOB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP.
Berdasarkan Persetujuan Pengunaan Bahan Baku Pangan Nomor: T-SD.03.09.1.5.09.23.309 yang dikeluarkan Badan POM. Lemak Tengkawang dapat diizinkan digunakan sebagai bahan baku pangan, dengan kategori pangan 02.1.2 Lemak dan Minyak Nabati (Lemak Reroti)
Lemak Tengkawang adalah minyak lemak yang diperoleh dari buah tengkawang (Shorea spp.) melalui pengempaan.
Karakteristik dasar:
kadar air tidak lebih dari 5%
kadar asam lemak bebas (sebagai asam oleat) tidak lebih dari 3,5%
kadar bahan tak tersabunkan 0,4 hingga 2,0%
Indeks bias 1,455 hingga 1,458
Bilangan Iod 25-38 I2/100 g
Titik leleh 35-39 C
Bilangan penyabunan 189-200 mg KOH/ g lemak
Berdasarkan PerBPOM No 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan, produk es tersebut masuk dalam kategori Kategori 03.0 Es Untuk Dimakan (Edible Ice)
Es Batu Untuk Konsumsi Definisi : Es batu untuk konsumsi adalah massa padat hasil pembekuan air minum, tanpa bahan pangan lain, dikemas, serta aman untuk dikonsumsi. Es batu dapat dalam bentuk kubus, tabung, keping, pelat, serut, atau bentuk lain
Es Batu Kemasan ini didaftarkan izin edar BPOM MD, dengan persyaratan memiliki NIB, CPPOB, dan mendaftarkan Nomor Izin Edar
Batasan jumlah pemasukan pangan olahan dari luar negeri dengan tujuan penggunan sendiri/pribadi yaitu:
1. Produk pangan untuk keperluan gizi khusus harus sesuai dengan resep dokter
2. pangan olahan lain (kecuali minuman berakohol) 5 kilogram per penumpang/penerima
Kedaluwarsa adalah batas akhir pangan olahan dijamin mutu dan keamanannya sepanjang penyimpanannya sesuai petunjuk penyimpanan dari produsen.
Pangan dapat dikonsumsi maksimal H-1 sebelum tanggal kedaluwarsa selama disimpan sesuai petunjuk penyimpanan dan kemasan tidak rusak.
Karena pada tanggal tersebut produk pangan tidak lagi terjamin mutu dan keamanannya. Jika pangan terkontaminasi mikroorganisme, maka dapat menyebabkan keracunan.
Keterangan kedaluwarsa pada kemasan berlaku jika produk pangan masih dalam keadaan terutup dan disimpan pada kondisi yang sesuai dengan petunjuk penyimpanan.
Jika produk pangan terbuka maka:
Ikuti petunjuk penyimpanan yang tertera pada kemasan
pastikan pangan disimpan dalam wadah yang tertutup rapat
Cek ada atau tidaknya perubahan warna, bentuk, bau, atau rasa pada produk sebelum mengonsumsi kembali
Tata Cara Pendaftaran SPP IRT
Jenis Produk yang Diizinkan dan Tidak Diizinkan SPP IRT
Alur Proses dan Dokumen Persyaratan Registrasi Akun
Alur Proses Registrasi Produk Pangan Olahan
Dokumen Persyaratan Registrasi Produk Pangan Olahan
Tingkat Risiko Produk Pangan Olahan
Tarif PNBP Registrasi Produk Pangan Olahan
Kontak Pelayanan Publik Dit. RPO Badan POM
Dalam penilaian keamanan pangan mengacu kepada semua peraturan yang terkait dengan standar dan persyaratan pangan olahan, yang antara lain mengenai:
Pendaftaran Pangan Olahan (PerBPOM No 27 tahun 2017 dan PerBPOM No 7 tahun 2021 tentang Perubahan atas PerBPOM No 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan))
CPPOB (PerBPOM No 22 Tahun 2021 Tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK)
Kategori Pangan (PerBPOM No 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan)
Cemaran Mikroba (PerBPOM No13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan)
Cemaran Logam (PerBPOM 22 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan)
Cemaran Kimia (PerBPOM NO 8 tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan)
Bahan Tambahan Pangan (PerBPOM No 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan)
Informasi Nilai Gizi (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan)
Informasi Nilai Gizi untuk Usaha Mikro Kecil (Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan Yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor HK.02.02.1.2.12.21.494 Tahun 2021 tentang Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi)
Label (PerBPOM No31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan PerBPOM No.20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan)
Klaim (PerBPOM No 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim Pada Label Dan Iklan Pangan Olahan)
Pangan Keparluan Gizi Khusus (PerBPOM No 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus; PerBPOM No Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PerBPOM No 1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus; PerBPOM No 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PerBPOM No 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus)
Pangan Steril Komersial PerBPOM No. 16 tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersil
Pangan Organik (PerBPOM No 1 tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik)
Pangan Produk Rekayasa Genetik (PerBPOM No. 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik)
Pangan Iradiasi (PerBPOM No 3 tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi)
Peraturan tersebut di atas dapat diakses melalui website jdih.pom.go.id
Catatan : Peraturan dapat berubah. Update informasi peraturan pada link di atas.