Berikut cara Sign Up/register:
1. Register
Silahkan akses krisna.systems melaui peramban internet
Pilih Portal yang dituju, terdapat 6 jenis portal: Kementerian/Lembaga, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BUMN, dan Pemerintah Daerah. Kemudian klik tombol Kunjungi Portal
Pilih tombol Silahkan Mendaftar
Halaman akan diteruskan ke form pendaftaran
Silahkan input nama dan alamat email
Centang ‘Saya bukan robot’
Pilih tombol Register
2. Aktivasi
Setelah proses register maka sistem akan mengirimkan email kode aktivasi Akun SSO
Copy kode aktivasi dari email, dan paste pada form aktivasi di portal, lalu pilih tombol Submit. (Form aktivasi dapat diakses melalui halaman login, klik tombol Submit di bagian bawah form).
Aktivasi sukses, pilih tombol Back to login page
Proses register telah berhasil, ikuti langkah selanjutnya untuk login ke aplikasi.
3. Login
Berikut cara Login Aplikasi:
Dari proses registrasi sebelumnya, sistem akan mengirimkan password baru melalui email. Gunakan password ini untuk login pertama kali ke sistem
Akses krisna.systems melalui peramban internet. Lalu pilih Portal yang dituju
Silahkan masukkan alamat email dan password
Centang ‘Saya bukan robot’
Klik tombol Login
Login sukses ditandai dengan nama pengguna yang muncul di kanan atas halaman aplikasi.
Fitur ini berguna jika Anda lupa password untuk Sign In ke portal. Berikut dijelaskan cara untuk mereset password lama untuk mendapatkan password baru:
Kunjungi halaman krisna.systems melalui peramban internet. Lalu pilih Portal yang dituju. Kemudian pada form Sign In, klik tombol Lupa Password
Silahkan masukkan alamat email Anda yang sudah terdaftar
Centang box Captcha ‘Saya bukan robot’, lalu pilih gambar yang sesuai, diakhiri dengan klik tombol Verifikasi
Silahkan periksa email untuk mendapatkan ID reset password
Dalam menggunakan sistem informasi KRISNA, terdapat pembagian jenis-jenis user role yang peruntukkannya ditujukan hanya untuk user spesifik. Umumnya user dapat memberikan informasi alamat email/nama akun yang telah didaftarkan dalam KRISNA untuk kemudian diberikan kepada admin agar bisa diset rolenya. Untuk memudahkan admin sistem dalam mengeset role tersebut, user juga dapat memberikan account ID. Berikut tata cara mengetahui account id user:
Akses krisna.systems melalui peramban internet. Lalu pilih Portal yang dituju
Silahkan masukkan alamat email dan password
Centang ‘Saya bukan robot’
Klik tombol Login
Klik nama user di bagain kanan atas layar. Lalu klik tombol Profile
Account ID user dapat dilihat pada kotak merah seperti gambar disamping ini
KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran) merupakan integrasi antara 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB yang dituangkan dalam bentuk sistem aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja.
Aplikasi KRISNA digunakan dalam proses penyusunan Renja K/L Tahun 2020 yang selanjutnya akan menjadi referensi bagi RKA KL.
Aplikasi ini bersifat real-time, berbasis web, online, serta dapat diakses melalui perangkat elektronik (PC, Laptop, Tablet, dan Smartphone) yang terhubung dengan fasilitas internet.
Aplikasi ini memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
Sebagai alat bantu bagi Kementerian/Lembaga dalam proses penyusunan (input dan update) Rencana Kerja Kementerian/Lembaga;
Sebagai alat bantu untuk melakukan pengecekan dan validasi terhadap data dan informasi dalam Rancangan Renja K/L bagi Kementerian PPN/Bappenas dan DJA Kementerian Keuangan yang menjadi mitra kerja Kementerian/Lembaga; dan
Sebagai referensi untuk RKA KL Kementerian Keuangan dan penilaian kinerja Kementerian PAN RB.
Kementerian/Lembaga
Kepala Biro Perencanaan
- Bertanggung jawab penuh terhadap dokumen Renja K/L dan memastikan dokumen Renja K/L yang dikirimkan (submit) adalah benar (valid); dan
- Menugaskan 1 (satu) orang staf Biro Perencanaan K/L sebagai admin.
Admin Biro Perencanaan
- Membuat user tambahan bagi unit-unit kerja terkait dan menjamin keamanan penggunaannya; dan
- Mengoordinasikan pengumpulan data dan informasi bagi penyusunan Renja K/L.
Staf Biro Perencanaan
- Melakukan input dan edit data Renja Kementerian/Lembaga.
User K/L pada Unit Kerja Eselon I (satu)
- Melakukan input dan edit data Renja K/L sesuai dengan kewenangannya.
Direktorat di Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan yang menjadi mitra kerja K/L
Direktur
- Bertanggung jawab penuh terhadap hasil penelaahan dokumen Renja K/L sesuai dengan kewenangannya; dan
- Melakukan usulan (request) untuk membuka sistem informasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Penelaah
- Melakukan pengecekan dan validasi terhadap dokumen Renja K/L sesuai dengan kewenangannya.
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas
Memastikan Renja K/L yang dikirimkan direktorat mitra K/L di Bappenas telah lengkap, sebelum dikirimkan ke Kementerian Keuangan sebagai referensi dalam penyusunan RKA K/L;
Mengoordinasikan keseluruhan proses penyusunan, penyesuaian, dan revisi terkait sistem informasi Renja K/L; dan
Membuka atau mengunci sistem informasi sesuai dengan kewenangan.
Secara umum terdapat beberapa menu dalam aplikasi, yaitu:
Visi & Misi: menampilkan, menginput, mengubah, dan menghapus informasi tentang visi dan misi dari K/L;
Sasaran Strategis: menampilkan, menginput, mengubah, dan menghapus informasi tentang Sasaran Strategis K/L beserta indikatornya;
Program & Kegiatan: menampilkan, menginput, mengubah, dan menghapus informasi tentang Program dan Kegiatan dari K/L;
Rekapitulasi: menampilkan rekapitulasi Program dan Kegiatan yang telah diinput oleh K/L;
Treeview: menampilkan informasi susunan kode dan nomenklatur kegiatan, output, sub output, dan komponen per Program yang telah diinput oleh K/L;
Timeline: menampilkan informasi tentang alur penyusunan Renja K/L;
Manual: menampilkan informasi tentang tata cara penggunaan aplikasi KRISNA; dan
FAQ: menampilkan daftar pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna beserta
Struktur data pada aplikasi KRISNA adalah sebagai berikut:
Nama Kementerian/Lembaga
Visi Misi
Sasaran Strategis > Indikator Kinerja
Program > Sasaran > Indikator Kinerja
Output Program > Indikator Output Program
Kegiatan > Sasaran > Indikator Kinerja
Output Kegiatan > Indikator Output Kegiatan
Sub Output
Komponen
Lokasi
Secara substansi dan nilai proyek K/L dalam Daftar Proyek Prioritas (DPP) tidak boleh berubah, namun kemasan dalam penuangan di Renja K/L boleh berubah selama bisa diidentifikasi dan diukur secara spesifik.
Proyek K/L akan dituangkan dalam Output P Output Prioritas dapat terdiri dari 1 proyek K/L atau lebih dari 1 proyek (repacking).
Beberapa variasi penuangan proyek K/L dalam Renja K/L:
Proyek K/L ⇒ Output Prioritas, apabila setara dengan output (penyesuaian bahasa bahwa output = barang/jasa)
Beberapa Proyek K/L ⇒ 1 output baru (repacking), dengan beberapa proyek K/L sebagai sub output (clustering)
Beberapa Proyek K/L ⇒ 1 output baru (repacking), dengan beberapa proyek K/L lainnya sebagai komponen.
Ketentuan repacking antara lain:
Semua yang berada di bawah Output Prioritas harus merupakan Proyek Prioritas K/L (tidak campur dengan Output atau Komponen reguler);
Proyek K/L dapat dimasukkan dalam Sub-output atau Komponen; dan
Dapat diidentifikasi, dimana proses perubahan Proyek K/L ke Output harus tercatat.
Anda dapat mengakses menu "saya belum aktivasi" di halaman login.
Gunakan manual administrator online di bawah menu FAQ (sebagai Admin). Namun penambahan user sepenuhnya menjadi kewenangan Biro Perencanaan K/L (Kepala Biro Perencanaan dan Admin) karena menyangkut kerahasiaan data.
Bisa, namun disarankan untuk penggunaan username dan password hanya digunakan oleh satu user dan satu device.
Untuk sementara, log activity di level pengguna ada di *history* yang ada pada setiap nomenklatur dari Program sampai Komponen
Kami menyediakan manual yang dapat diakses secara daring
Pengguna/user dapat mencoba menggunakan browser lain (direkomendasikan Google Chrome). Pastikan bahwa browser tersebut sudah menggunakan versi paling update.
Usulan perubahan nomenklatur di level Program, Kegiatan, dan Output harus diusulkan via surat dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat usulan (penambahan, penghapusan, dan perubahan) berdasarkan hasil Trilateral Meeting (TM) dan harus tertuang di dalam catatan hasil TM. Surat usulan bisa dari K/L, atau dari Direktorat di Bappenas/Keuangan sebagai mitra K/L untuk menindaklanjuti hasil TM.
Surat usulan dari Sesmen/Sestama yang ditujukan ke Deputi Bidang Pendanaan Bappenas dan DJA Kemenkeu dengan tembusan ke Dit. Sisdur, dan Dit. Di Bappenas serta Dit. Anggaran yang menjadi Mitra K/L.
Surat usulan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti:
Catatan hasil TM yang telah ditandatangani oleh tiga belah pihak terkait (K/L, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan);
Regulasi yang mendasari usulan perubahan dimaksud apabila terdapat perubahan SOTK, seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/Kepala Badan, dan sebagainya.
Aplikasi KRISNA memang dirancang untuk menampung multi-user pada setiap K/L, dan mampu mendaftarkan sebanyak mungkin user unit Eselon I sebanyak yang diperlukan.
Anda dapat menghubungi Helpdesk melalui:
Twitter:
Instagram:
Selain itu, terdapat grup Whatsapp (WA) khusus untuk admin K/L aplikasi KRISNA. Bagi Admin K/L yang belum bergabung dapat mengirimkan email permintaan dengan menyampaikan No. HP kepada helpdesk.e-planning@bappenas.go.id
Petunjuk penggunaan yang lebih spesifik terdapat pada laman yang sesuai dengan sub-sistemnya di atas.