Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Sula Menetapkan Surat Keputusan Struktur dan Tim kerja Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Sula
Daftar Link Penting
Tim Kerja Reformasi Birokrasi - Zona Integritas
BPS Kab. Kepulauan Sula Tahun 2025
Sekretariat :
Syahrul Gufron Usman, SST
Rahmat Buamonabot, S.Tr.Stat
Change Agent :
Muhammad Iqbal, S.Tr.Stat
Agustin Adhitya Hafsari, A.Md.Stat
Pilar Manajemen Perubahan :
Taufik Saleh Soamole, S.E
Muhammad Iqbal, S.Tr.Stat
Amirul Falah Mustaqim, S.Tr.Stat
Haryati Umahuk
2. Pilar Penataan Tata Laksana :
Denny Dharma Saputra, S.Tr.Stat
Agustin Adhitya Hafsari, A.Md.Stat
Farid Ngofangare
Jailan Selpia
3. Pilar Penataan Sistem Manajemen SDM :
Endang Maulani Umaternate, SST
Muhammad Yusuf Naufal, S.Tr.Stat
Srimulyati Latara
Wildan Imran
4. Pilar Penguatan Akuntabilitas :
Oki Oktaviani, S.Tr.Stat
Ikmal Rustam Adam, S.T
M. Yassir Banapon, S.E
Muchlis Soamole
5. Pilar Penguatan Pengawasan :
Muamar Khadafi, S.Tr.Stat
Lalu Riza Singrapati, S.Tr.Stat
Nurhady Buamona, S.E
6. Pilar Pelayanan Publik dan Inovasi :
Nabila Bianca Putri, S.Tr.Stat
Irwandi, S.E
Muhammad Amirul Budiman, S.Tr.Stat
Hasman Umakaapa
Dokumentasi ZI Tahun 2025 (Pengisian Untuk Tahun 2024)
Dokumentasi ZI Tahun 2024 (Pengisian Untuk Tahun 2023)