Data statistik dasar sektor pertanian secara lengkap dan menyuluruh dikumpulkan melalui kegiatan Sensus Pertanian (UU No.16 Tahun 1997)
Sensus Pertanian dilakukan setiap sepuluh tahun sekali yaitu pada tahun yang berakhiran tiga (3).
Tujuan dari Sensus Pertanian adalah untuk:
Menyediakan data struktur pertanian sampai unit-unit administrasi terkecil
Menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolak ukur statistik pertanian saat ini
Menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan
Terdapat tujuh (7) subsektor pertanian yang dicatat yaitu:
Pertanian
Hortikultura
Perkebunan
Peternakan
Perikanan
Kehutanan
dan Jasa Pertanian Lainnya
Adapun yang dicatat dalam ST2023 ini adalah Usaha Pertanian Perorangan, Usaha Pertanian Berbadan Hukum, dan Usaha Pertanian Lainnya