menyusun program kerja tahunan Seksi Statistik Distribusi;
melakukan penyiapan dokumen dan bahan yang diperlukan untuk kegiatan pengumpulan statistik distribusi yang mencakup kegiatan statistik harga konsumen dan perdagangan besar, keuangan dan harga produsen, niaga dan jasa, serta kegiatan statistik distribusi lainnya yang ditentukan;
mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan statistik distribusi;
membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam menyiapkan program pelatihan petugas lapangan;
melakukan pembagian dokumen dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan lapangan;
melakukan pembinaan, pengamatan lanjut, dan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan statistik distribusi;
melakukan penerimaan dan pemeriksaan dokumen hasil pengumpulan data statistik distribusi;
melakukan pengolahan data statistik distribusi sesuai dengan sistem dan program yang ditetapkan, bekerja sama dengan satuan organisasi terkait; i. meneliti kelengkapan dan isian dokumen dan atau hasil pengolahan statistik distribusi yang akan dikirim ke BPS dan atau BPS Propinsi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
melakukan evaluasi hasil pengolahan statistik distribusi sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan selanjutnya;
membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan petugas lapangan dalam rangka pengumpulan data statistik distribusi di kabupaten/kota dan di kecamatan;
membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan statistik distribusi baik dengan Pemerintah Daerah maupun instansi lain;
melakukan penyiapan naskah publikasi statistik distribusi dan menyampaikan ke satuan organisasi terkait untuk pelaksanaan pencetakan dan penyebarannya;
membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan penyusunan publikasi statistik distribusi dalam bentuk buku publikasi;
membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan dan mengembangkan statistik distribusi;
membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengendalian pelaksanaan kegiatan statistik distribusi;
membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam koordinasi lapangan dengan pihak kecamatan, koordinator kecamatan, dan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan statistik distribusi;
melakukan penyiapan bahan laporan akuntabilitas Seksi Statistik Distribusi;
melakukan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilakukan di lingkungan Seksi Statistik Distribusi;
menyusun laporan kegiatan Seksi Statistik Distribusi secara berkala dan sewaktuwaktu;
melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.