Tunjangan Pernikahan
A. Ketentuan :
– Diberikan kepada personel dengan syarat minimal masa kerja 1 tahun (dimulai dari PKWT 1)
– Diberikan untuk personel yang menikah pertama atau kedua (dibuktikan dengan akta cerai/surat kematian pasangan sebelumnya)
– Diberikan untuk pernikahan anak personel, maksimal 3 anak sesuai KK
– Dana sesuai nominal pada kebijakan (fix amount)
– Dana dimasukkan ke gaji Personel
– Sesama Personel yang menikah, masing-masing Personel mendapatkan hadiah pernikahan
B. Berkas :
– Undangan pernikahan
C. Alur pengajuan :
– Isi form pengajuan klaim tunjangan di link Form Tunjangan
– Memberikan undangan pernikahan/fotokopi buku nikah ke HR Services Plant (Farras Septianto) Plant Jatake 4
– Undangan harus sudah di terima HR maksimal seminggu sebelum acara
D. Nominal dana :
– Pernikahan Personel : Rp 1.000.000
– Pernikahan anak Personel (tercantum dalam KK): Rp 500.000