ID Card wajib digunakan setiap hari di area kerja. Apabila tidak menggunakan ID Card Personel tidak diperkenankan masuk ke area kerja.
Operator/Operasional akan dibuatkan ID Card apabila masa kerjanya sudah 6 bulan (proses pembuatan kurang lebih 1 bulan).
Officer Up akan mendapatkan ID Card akses pada saat pertama masuk kerja.
ID Card dapat digunakan sebagai tanda pengenal, access lock, dan e-money.
ID Card tidak diperkenankan untuk dipinjamkan ke Personel lain.
Personel tidak diperkenankan untuk mencetak ID Card sendiri.
Bagi Personel yang habis kontrak, harap dipastikan untuk mengosongkan e-money (ID Card) saat pengembalian inventaris Perusahaan.
Apabila ID Card hilang atau rusak, Personel wajib menginfokan ke PIC ID Card paling lambat 1x24 jam untuk menghapus access lock dengan melampirkan berita acara kehilangan/kerusakan.
Apabila ID Card rusak, Personel dapat mengajukan ID Card baru dan wajib membawa ID Card yang rusak.
Apabila ID Card hilang, Personel akan dikenakan biaya pembuatan ID Card baru dengan rincian sebagai berikut (tidak berlaku untuk HL)
a. Nominal kartu E-Money Rp 60.000
b. Nominal tali lanyard Rp 40.000
c. Nominal kartu + tali Rp 100.000
Biaya akan dibayarkan melalui pemotongan gaji sesuai cut off presensi.
Paragonian dapat mengisi pengajuan pada link berikut https://bit.ly/Idcardpabrik
Ketentuan Permintaan Akses Pintu Masuk
Jika perorangan, personel bisa submit ke link poin https://bit.ly/Idcardpabrik
Jika per departemen, Admin/Leader/Superior mengirim email ke Mba Umu Kulsum (umu.kulsum@paracorpgroup.com), dengan melampirkan NIP, Nama, Departemen, dan Pintu yang dituju.