PIC BPJS KETENAGAKERJAAN : SUCI ROSITA (0878-1727-7739 / suci.rosita@paracorpgroup.com)
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara
Sebagai bagian dari kebijakan jaminan sosial tenaga kerja dari pemerintah. Setiap tenaga kerja wajib mendaftarkan diri lewat program BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah berbagai jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dinikmati oleh para tenaga kerja.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Program yang memberikan perlindungan atas berbagai risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Program Jaminan Kematian (JKM): Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan masih aktif dan bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Program Jaminan Hari Tua (JHT): Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarannya merupakan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya untuk jaminan hidup di hari tua.
Program Jaminan Pensiun (JP): Program jaminan sosial yang memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan dengan memberikan penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat pensiun ini diberikan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan digunakan saat :
Terjadi kecelakaan kerja di area kerja
Terjadi kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan dari rumah ke pabrik atau sebaliknya dengan catatan surat-surat berkendara lengkap dan aktif.
Informasi BPJSTKU
Cara Download Kartu