Tunjangan Periksa Kehamilan
Klaim periksa kehamilan untuk personel wanita dan istri personel karyawan tetap, dicover oleh asuransi dan tidak dapat klaim ke Perusahaan.
Bisa langsung menggunakan kartu Asuransi di RS rekanan atau diajukan Reimburse Pengajuan Klaim Reimbursement
Petunjuk pengajuan klaim bisa di cek pada Panduan Login MyAdmedika
Untuk istri personel PKWT dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, mengikuti ketentuan di bawah ini:
A. Ketentuan :
– Diberikan kepada istri personel pria dengan syarat minimal masa kerja 1 tahun (dimulai dari PKWT 1)
– Difasilitasi untuk kontrol satu bulan sekali selama 9 bulan
– Klaim sesuai nilai kuitansi dengan nominal maksimal sesuai plafon
– Dana dimasukkan ke gaji Personel
Periode Cut Off rekap pengajuan sesuai dengan Periode Cut Off dari Gaji yaitu tanggal 15.
B. Berkas :
– Fotokopi KK/buku nikah Personel
– Fotokopi buku tabungan
– Kuitansi asli periksa kehamilan
C. Alur pengajuan :
Menyiapkan kelengkapan berkas yang ada pada (Point B)
Scan seluruh berkas (Point B)
Isi form pengajuan klaim tunjangan di link Form Tunjangan
Tidak perlu mengirimkan kelengkapan berkas yang ada di point B ke HR Services Plant (Farras Septianto) Plant Jatake 4
*Note : Jika hasil scann berkas tidak jelas, maka tidak akan di proses.