Karangan Bunga
Karangan bunga diberikan kepada Personel untuk menyampaikan :
1. Suka cita, dalam hal Personel/anak Personel menikah.
2. Duka cita, dalam hal Personel/ istri/suami/anak kandung atau angkat (tercantum dalam KK)/orang tua kandung atau angkat (tercantum dalam KK) Personel meninggal dunia.
"Karangan bunga duka cita dan suka cita diberikan kepada seluruh Personel tanpa minimal masa kerja."
Perusahaan hanya mengirimkan 1 (satu) karangan bunga yang mewakili perusahaan secara keseluruhan. Pada karangan bunga yang dikirimkan harus jelas mencantumkan nama Paragoncorp sebagai pengirim.
Alur Pengajuan Karangan Bunga :
1. Suka Cita (Pernikahan)
HR akan memproses ketika Personel mengajukan klaim Bantuan Dana Hadiah Pernikahan, dengan catatan Undangan Pernikahan (Hardfile) diterima HR maksimal H-7 dari acara pernikahan. Jika diajukan lewat dari tanggal pernikahan maka karangan bunga tidak akan HR proses.
2. Duka Cita (Meninggal Dunia)Â
HR akan memproses saat leader atau superior memberitahukan kabar duka kepada Tim HR Plant
Info lebih lanjut hubungi :
Farras Septianto (HR Services Plant)