Tunjangan Melahirkan
Klaim Melahirkan/Keguguran untuk personel wanita dan istri personel karyawan tetap, dicover oleh asuransi dan tidak dapat klaim ke Perusahaan.
Bisa langsung menggunakan kartu Asuransi di RS rekanan atau diajukan Reimburse Pengajuan Klaim Reimbursement
Petunjuk pengajuan klaim bisa di cek pada Panduan Login MyAdmedika
Untuk istri Personel pria PKWT dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, mengikuti ketentuan di bawah ini :
Ketentuan :
– Diberikan kepada istri Personel PKWT dengan syarat minimal masa kerja 1 tahun (dimulai dari PKWT 1)
– Dana dimasukkan ke gaji Personel
– Berapapun nominal pada kuitansi, dana akan keluar sesuai nominal kuitansi dan maksimal pada plafon.
Periode Cut Off rekap pengajuan sesuai dengan Periode Cut Off dari Gaji yaitu tanggal 15.
Berkas :
– Fotokopi KK/buku nikah Personel
– Fotokopi surat keterangan melahirkan/keguguran (harus mencantumkan informasi jenis persalinan yaitu normal atau caesar)
– Kuitansi asli biaya melahirkan/keguguran bila tidak menggunakan BPJS Kesehatan (bagi istri personel PKWT)
– Surat keterangan penggunaan BPJS (SEP/ Laporan dari Mobile JKN) / surat dari Rumah Sakit yang menerangkan bahwa pasien melahirkan ditanggung oleh BPJS Kesehatan (Apabila menggunakan BPJS)
Alur pengajuan :
Menyiapkan kelengkapan berkas (ada di point B)
Scan semua berkas (ada di point B) secara jelas
Isi form pengajuan klaim tunjangan di link Form Tunjangan
Tidak perlu memberikan berkas fisik ke HR Operations (Farras Septianto) Plant Jatake 4
*Note : Apabila hasil scannan berkas tidak terbaca, maka tidak akan di proses.