Cuti Tahunan
PIC CUTI : SUCI ROSITA (0878-1727-7739 / suci.rosita@paracorpgroup.com)
Cuti Tahunan adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi yang telah mendapat persetujuan dari Superior untuk beristirahat dan keperluan pribadi lainnya di tahun berjalan.
Ketentuan Umum:
Personel yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut (terhitung dari PKWT 1) berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
Masa berlaku cuti tahunan adalah 12 bulan, dan dapat diperpanjang selama 6 bulan.
Permohonan cuti tahunan harus diajukan Personel dan mendapatkan persetujuan tertulis oleh Superior minimal 1 minggu sebelum tanggal pengambilan cuti tahunan.
Cuti tahunan yang tidak digunakan setelah lewat masa berlaku akan hangus/gugur.
Cuti tahunan diisi ulang setiap 1 tahun sekali.
Cuti tahunan diajukan Personel pada Pengajuan Cuti Plant
Untuk Personel yang berakhir masa kerja (resign, habis kontrak, pensiun), sisa cuti dapat diuangkan maksimum 12 hari cuti.
Cuti Tahunan Bagi Personel Dengan Masa Kerja Kurang Dari 12 Bulan:
Sesuai Peraturan Perusahaan, personel yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas 12 hari cuti tahunan. Kini, hak cuti tersebut akan diberikan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
Hak cuti diberikan 1 hari per bulan, terhitung sejak bulan pertama bekerja. Setelah menyelesaikan 12 bulan, total hak cuti yang diperoleh adalah 12 hari.
Masa berlaku cuti tahunan adalah 12 bulan sejak hak tersebut diperoleh, dan dapat diperpanjang hingga akhir bulan Juni terdekat berikutnya.
Hak cuti tahun berikutnya akan diberikan setiap bulan Januari, disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Untuk personel yang bergabung sejak Agustus 2024, penyesuaian hak cuti akan mengikuti kebijakan baru ini.
Contoh Perhitungan Cuti Tahunan
Tanggal masuk 1 Oktober 2024
Cuti Khusus
PIC CUTI : SUCI ROSITA (0878-1727-7739 / suci.rosita@paracorpgroup.com)
Jenis cuti khusus :
Cuti melahirkan, bagi Personel wanita (3 bulan kalender yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan)
Cuti keguguran, bagi Personel wanita (sesuai SKD dengan maksimum 1,5 bulan)
Cuti istri melahirkan/keguguran, bagi Personel pria (2 hari)
Cuti kematian anggota keluarga langsung (pasangan/orangtua/mertua/kakek/nenek/adik/kakak/anak) (2 hari)
Cuti kematian anggota keluarga dalam satu rumah (1 hari)
Cuti Personel menikah (3 hari)
Cuti pernikahan anak Personel (2 hari)
Cuti khitanan/pembaptisan anak Personel (2 hari)
note : Cuti selain pada kondisi di atas akan memotong cuti tahunan.
Ketentuan :
Permohonan cuti khusus menikah harus diajukan minimal 7 hari sebelum tanggal pengambilan cuti khusus dengan persetujuan Superior, mengisi link http://bit.ly/formklaimtunjanganplant dan mengirimkan undangan ke HR
Permohonan cuti khusus yang mendesak Personel diharuskan memberitahu kepada Superior segera dan memberikan bukti-bukti (surat kematian, surat keguguran, surat melahirkan untuk suami yang Paragonian dan mengisi Link pengajuan presensi maksimal dihari awal Personel masuk bekerja.
Cuti khusus harus diambil secara tidak terpisah/langsung pada saat kondisi cuti khusus terjadi
Cuti Khusus berlaku untuk semua paragonian tanpa minimal masa kerja
Tambahan Istirahat Tahunan
PIC CUTI : SUCI ROSITA (0878-1727-7739 / suci.rosita@paracorpgroup.com)
Tambahan Istirahat Tahunan adalah istirahat yang diberikan kepada Personel Tetap yang telah memiliki masa kerja setelah 6 (enam) tahun bekerja berturut-turut.
Berikut ini adalah perubahan pelaksanaan Cuti Besar (Tambahan Istirahat Tahunan):
Catatan:
1. Tambahan Istirahat Tahunan akan menggugurkan Cuti Tahunan pada tahun tersebut.
2. Tambahan Istirahat Tahunan yang tidak digunakan setelah lewat masa berlaku akan hangus/gugur dan tidak bisa diuangkan.
Contoh Perhitungan Tambahan Istirahat Tahunan
Tanggal masuk 16 April 2024