Pelabuhan Perikanan Teluk Santong – Sumbawa dibentuk berdasarkan Pergub NTB Nomor 53 Tahun 2016 dalam rangka pengembangan kawasan strategis guna mendukung pengembangan kawasan pesisir Teluk Saleh – Moyo – Tambora ( SAMOTA ) dengan tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan jasa pelabuhan perikanan untuk kapal – kapal perikanan serta memberikan pembinaan teknis kepada Pangkalan Pendaratan Ikan ( PPI ) se – Pulau Sumbawa, meliputi :
Penyusunan Rencana Kerja dan Pengembangan
Pelaksanaan Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengembangan Sarana Pelabuhan
Pelaksanaan Pengaturan, Pelayanan, Pengolahan dan Pendistribusian Sarana Pelabuhan
Melakukan optimalisasi pemanfaatan fasilitas jasa Pelabuhan Perikanan dalam rangka pelayanan publik
Melakukan pembinaan teknis terhadap Pangkalan Pendaratan Ikan ( PPI )
Melakukan pendataan dan pelaporan produksi hasil perikanan
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak swasta
Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan
Pemantauan Wilayah Pesisir dan Wisata Bahari dan/atau pengendalian lingkungan
Pelaksanaan Kesyahbandaran
Pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan
Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga
Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Jenis Aset yang dapat diPihak Ketigakan :
Lahan
Pabrik Es
Bengkel Kapal
Mes
Gudang Ikan
Kios
Toilet
Aula