BLUD UPTD Balai Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima – Dompu merupakan salah satu unit pelaksana teknis ( UPT ) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berkantor di Jl. Sultan M. Salahuddin Desa Belo Kec. Palibelo Kabupaten Bima. BLUD UPTD BPSDKP BIDOM memiliki program kegiatan sebagai berikut :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
2. Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
3. Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
BLUD UPTD Balai Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima – Dompu memiilki Tugas Pokok, yaitu :
1. Penyusunan rencana dan program kerja BLUD UPTD BPSDKP Bima Dompu, pelaksanaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, kehumasan, perlengkapan dan rumah tangga BLUD UPTD BPSDKP Bima – Dompu;
2. Penyiapan bahan dan petunjuk teknis serta prosedur perlindungan pemanfaatan dan perairan konservasi di Wilayah Bima - Dompu;
3. Pelaksanaan perlindungan terhadap habitat dan Jenis ikan serta biota lainnya pada seluruh kawasan perairan Wilayah Bima - Dompu termasuk Kawasan Konservasi yang berada di Wilayah Bima - Dompu;
4. Pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan serta perlindungan terhadap aturan zonasi di Kawasan perairan Wilayah Bima - Dompu
5. Pengkoordinasian pengawasan, pemanfaatan sumber daya perlindungan pada Kawasan perairan Wilayah Bima – Dompu dan Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sumber daya kelautan dan perikanan di Kawasan perairan Wilayah Bima - Dompu;
Substansi layanan UPTD Balai Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima – Dompu adalah pengelolaan kawasan perairan yang berada di Kabupaten/Kota Bima dan Dompu. Bentuk layanan yang diberikan disesuaikan dengan standar pelayanan minimal ( SPM ), yaitu :
1). Layanan perizinan dan pemanfaatan kawasan termasuk Kawasan Konservasi;
2). Layanan pengawasan dan pemantauan pemanfaatan kawasan termasuk Kawasan Konservasi;
3). Layanan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat; dan
4). Layanan penyadartahuan dan penyediaan informasi pelindungan, pelestarian dan pemanfaatan seluruh kawasan termasuk kawasan konservasi secara berkelanjutan.
5). Layanan Wisatawan, meliputi :
a. Layanan Tanda Masuk Kawasan Konservasi
b. Layanan Masuk Kegiatan Penelitian
c. Layanan Masuk Pendidikan
d. Layanan Sewa
e. Kemitraan
f. Membangun Jejaring