Fungsi pengelolaan aset daerah yaitu terciptanya efesiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah, pengamanan aset daerah dan tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah. Manfaatnya adalah untuk meningkatkan pendapatan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mengontrol biaya dan pengeluaran, peningkatan efisiensi penggunaan aset, dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Lingkup pengelolaan aset daerah tersebut harus secara menyeluruh mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, proses pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtangananan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 12 Tahun 2017 adalah organisasi teknis yang melaksanakan kegiatan operasional atau teknis penunjang tertentu untuk mendukung dinas atau badan daerah. UPTD Provinsi berada di bawah tanggung jawab kepala dinas atau badan tingkat provinsi.
Beberapa UPTD di Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, adalah sebagai berikut :
Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) Wilayah Lombok;
Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) Wilayah Sumbawa-Sumbawa Barat;
Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) Wilayah Bima-Dompu;
Balai Pengembangan Budidaya Perikanan Pantai (BPBPP) Sekotong - Lombok Barat, memiliki instalasi :
Tambak Pijot;
Balai Pengembangan Perikanan Budidaya Laut dan Payau (BPPBLP) Labuhan Lalar - Sumbawa Barat;
Balai Benih Ikan Aikmel - Lombok Timur, terdiri dari beberapa instalasi yaitu :
Instalasi Benih Ikan Batu Kumbung
Instalasi Benih Ikan Lingsar
Instalasi Benih Ikan Rade
Instalasi Benih Ikan Matua
Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok - Lombok Timur;
Pelabuhan Perikanan Tanjung Luar - Lombok Timur;
Pelabuhan Perikanan Teluk Santong - Sumbawa;
Pelabuhan Perikanan Sape - Bima; dan
Balai Laboratorium Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan dan Kelautan (BLPPMHKP) - Mataram