Tugas Pokok dan Fungsi BPSDKP Wilayah Pulau Lombok :
1. Tugas Pemimpin BLUD BPSDKP Wilayah Lombok adalah Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan meng-evaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD BPSDKP Wilayah Lombok agar lebih efisien dan produktif;
2. Tugas Pejabat Keuangan adalah Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;
3. Tugas pejabat teknis ini adalah Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di dalam wilayahnya.
Tugas Utama BPSDKP Wilayah Pulau Lombok melakukan pelayanan umum dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas - tugas teknis operasional di bidang Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil sampai dengan 12 mil yang meliputi kegiatan pengawasan terhadap illegal fishing, destructive fishing, mengendalikan dan membina kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang - undangan, pembinaan pokmaswas, pengelolaan perairan dan kawasan konservasi daerah, rehabilitasi, restorasi dan mitigasi terhadap potensi kebencanaan di wilayah pesisir.
Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
a. pelaksanaan operasional pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta memastikan perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya;
b. pelaksanaan operasional tugas - tugas teknis Dinas dan Badan sesuai dengan bidangnya; dan
c. pelaksanaan pelayanan administratif ketatausahaan pada UPTD dan UPTB.
d. melaksanakan tugas teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta memastikan perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat sesuai dengan bidang teknisnya.