Sesuai dengan Pergub NTB Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD pada Dinas dan Badan pada Daerah NTB sebagaimana tuntunan dalam Permen KP Republik Indonesia No 08 Tahun 2012 tentang Kepelabuhan Perikanan, Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berilkut :
1. Fungsi Pemerintahan
Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran (OPDK), berwenang dalam melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kepelabuhan dan kesyahbandaran, meliputi :
a. Kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan
b. Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB) kapal perikanan
c. Penerbitan Lembar Awal SHTI
d. Bimbingan Teknis tentang Cara Penanganan ikan yang Baik
2. Fungsi Pengusahaan
Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha ( TKPU ), fasilitator lingkup pelabuhan perikanan terkait dengan kebutuhan nelayan dan mayarakat perikanan, meliputi :
a. Melaksanakan pengembangan sarana prasarana pelabuhan
b. Pengelolaan dan pemanfaatan sarana prasarana pelabuhan ( tambat dan labuh, bongkar muat, sewa lahan dan bangunan, pass masuk, parkir, dll )
c. Pelayanan logistik kapal perikanan
d. Rekomendasi BBM subsidi; dan
e. Bimbingan teknis tentang Tata Kelola dan Usaha Penangkapan Ikan
Jenis Aset yang dapat diPihak Ketigakan :
Lahan
Pabrik Es
Bengkel Kapal
Mes
Gudang Ikan
Kios
Toilet
Aula
DATA ASET PP LABUHAN LOMBOK