Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Sumbawa -Sumbawa Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 539 - 406 Tahun 2023 tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Sumbawa -Sumbawa Barat. Tugas dan fungsinya yaitu melakukan pelayanan umum dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas - tugas teknis operasional di bidang Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
UPTD BPSDKP Wilayah Sumbawa - Sumbawa Barat yang menerapkan BLUD memiliki kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan pelayanan yang digambarkan dalam Struktur Organisasi BLUD UPTD BPSDKP Wilayah Sumbawa - Sumbawa Barat sebagai berikut :