Yudisium
Rapat Yudisium adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Departemen selaku Wakil Penanggungjawab Program Studi Doktor, Tim Promotor, Tim Penilai Disertasi dan Publikasi, Penguji Eksternal, dan Ketua Program Studi terkait dilaksanakannya sesudah Ujian Tertutup bagi yang tidak memerlukan Ujian Terbuka untuk menentukan kelulusan mahasiswa Program Doktor tersebut.
Mahasiswa yang telah menyelesaikan jumlah SKS sesuai dengan persyaratan Kurikulum Program Studi dinyatakan lulus Program Doktor apabila:
a. memenuhi persyaratan berikut:
indeks prestasi kumulatif minimal 3,25;
tidak ada nilai D dan/E
telah lulus ujian disertasi;
telah menyerahkan naskah disertasi yang telah disahkan oleh Ketua Departemen; dan
telah mempunyai publikasi ilmiah/ naskah yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan secara berkala oleh Universitas paling sedikit 1 (satu) artikel yang berasal dari penelitian disertasi.
b. telah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium yang diselenggarakan Fakultas.
Setelah Rapat Yudisium dilaksanakan, Ketua Departemen mengirimkan laporan hasil Rapat Yudisium lengkap dengan salinan lampiran berupa berita acara dan formulir hasil yudisium dari tim penguji kepada Dekan dan ditembuskan kepada Kepala Unit Pendidikan dan Pengajaran Program Pascasarjana.
Predikat Kelulusan
Mahasiswa yang dinyatakan lulus Doktor dari Program Pascasarjana menerima kelulusan sebagai berikut:
a. Dengan Pujian (Cum Laude/predikat kelulusan dengan pujian)
b. Sangat Memuaskan (Very Satisfactory/ predikat kelulusan tinggi)
c. Memuaskan (Satisfactory/ predikat kelulusan sedang)
Predikat kelulusan untuk Program Doktor adalah sebagai berikut:
a. Lulusan memperoleh predikat Cumlaude (predikat kelulusan dengan pujian), apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima) dan menyelesaikan studi dalam waktu kurang dari atau sama dengan 8 (delapan) semester dan mempunyai minimal 3 (tiga) publikasi dalam jurnal terakreditasi/ bermutu yang salah satunya dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi.
b. Lulusan memperoleh predikat Sangat Memuaskan (predikat kelulusan tinggi), apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari atau sama dengan 3,51 dan kurang dari atau sama dengan 3,75, atau yang bersangkutan memiliki IPK lebih dari 3,75, dan menyelesaikan masa studi dalam waktu lebih dari 8 (delapan) semester, atau jumlah publikasi tidaknya tidak memenuhi.
c. Lulusan memperoleh predikat Memuaskan (predikat kelulusan sedang) apabila yang bersangkutan memiliki IPK lebih dari atau sama dengan 3,25 dan kurang dari 3,51.
Penentuan predikat dilakukan pada saat Ujian Tertutup, dan bagi yang menempuh Ujian Terbuka, predikat diumumkan pada saat Ujian Terbuka.