Evaluasi studi tahap akhir dilakukan pada akhir tahun keempat.
Pada akhir semester VIII (kedelapan), sesuai dengan kalender akademik yang berlaku, mahasiswa Program Doktor (S-3) harus telah menyelesaikan studinya dengan memenuhi syarat lulus sesuai ketentuan yang berlaku.
Tata cara evaluasi tahap akhir adalah sebagai berikut:
a. Pada awal semester VII (ketujuh): Surat Peringatan I diberikan oleh Ketua Departemen/ Ketua Program Studi Doktor kepada mahasiswa agar segera menyelesaikan studinya.
b. Pada awal semester VIII (kedelapan): Surat Peringatan II diberikan oleh Ketua Departemen/ Ketua Program Studi Doktor kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya.
c. Pada pertengahan semester VII (kedelapan): Surat Peringatan III diberikan oleh Ketua Departemen/ Ketua Program Studi Doktor kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya.
d. Pada akhir semester VIII (kedelapan), Surat Permohonan Undur Diri diberikan oleh Dekan kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya atas usulan Ketua Departemen/ Ketua Program Studi Doktor.
e. Satu bulan setelah penerbitan Surat Permohonan Undur Diri, apabila mahasiswa yang belum menyelesaikan masa studinya tidak menanggapi Surat Permohonan Undur Diri, maka Dekan menerbitkan Surat Pernyataan Putus Studi bagi mahasiswa tersebut atas usulan Ketua Departemen/ Ketua Program Studi Doktor dan diteruskan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Direktur Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada untuk diproses lebih lanjut.
f. Dekan memberikan Surat Keterangan Hasil Studi kepada mahasiswa yang mengundurkan diri.