WEBSITE INFORMASI ADMINISTRASI FAKULTAS PERTANIAN
[Beranda] [ Q & A ] [Panduan Akademik]
BEBAN KERJA DOSEN DAN LAPORAN KINERJA DOSEN
Panduan Pengisian LKD tahun 2020 dapat diakses melalui Portal Inspire Unsrat [http://inspire.unsrat.ac.id] dan website LPM [http://lpm.unsrat.ac.id].
SK Mengajar Fakultas Pertanian [Link]
Spreadsheet Rekapitulasi LKD Sem Genap 2018/2019 [Link]
Pedoman Beban Kerja Dosen dan Laporan Kinerja Dosen [s.id/03lkd]
Pedoman Beban Kinerja Dosen (BKD) oleh LPM Unsrat 2021 [unduh PDF]
Pedoman Operasional PO BKD 2021 Kepdirjendikti 12/2021 [unduh PDF]
Pedoman Operasional PO BKD 2021 Presentasi PPT Dirjen Dikti [Unduh format PDF]
Arah Kebijakan BKD 2021 Presentasi PPT Dirjen Dikti [Unduh format PDF]
Layanan BKD Sister PDDIKTI 2021 Presentasi PPT [Unduh format PDF]
Pedoman Beban Kinerja Dosen (BKD) oleh LPM Unsrat 2020 [unduh PDF]
Pedoman Beban Kinerja Dosen (BKD) oleh LPM Unsrat 2019 [unduh PDF]
Permenristekdikti 44 tahun 2015 tentang Sistem Nasional Pendidikan Tinggi [unduh PDF]
Petunjuk Operasi Penilaian Angka Kredit Dosen 26 Oktober 2019 [unduh PDF]
Presentasi Penyamaan Persepsi Materi 1 Asesmen BKD 2018 [unduh PDF]
Presentasi Penyamaan Persepsi Materi 2 Rubrik BKD 2018 [unduh PDF | Unduh Power Point]
Presentasi Penyamaan Persepsi Materi 2 Rubrik BKD 2019 Jan [unduh PDF]
Presentasi Penyamaan Persepsi Materi 3 Tunjangan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor 2018 [unduh PDF]
Tunjangan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor: Penjelasan.
Manual pengisian BKD LKD UNSRAT Portal Online [unduh PDF]
Panduan pengisian LKD online LPM Unsrat 2019 [unduh PDF]
Materi sosialisasi e-BKD di LPM Unsrat [unduh PDF]
Pedoman dan Rubrik Pelaporan BKD dan evaluasi pelaksanaan tridarma PT Unsrat 2017. [unduh PDF]
Indikator Kinerja Utama PTN dan LLPT 2020 Kepmendikbud 754/P/2020 [unduh PDF]
Jadwal LKD Semester Gasal 2020/2021 (Batas 8 Jan 2021) [klik disini JPG]
Pedoman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) 2017 [unduh PDF]
KONSEP BKD-LKD
Beban Kerja Dosen (BKD) dihitung pada setiap awal semester, bersamaan dengan Laporan Kinerja Dosen (LKD) pada semester sebelumnya
BKD merupakan potret beban sks dosen melaksanakan tridharma dalam satu semester ke depan;
LKD merupakan merupakan potret kinerja kinerja riil dosen melaksanakan melaksanakan tridharma dalam hitungan sks satu semester terakhir yang sudah dijalani;
Batas rentang sks BKD-LKD adalah antara 12 sks – 16 sks persemester;
Angka sks pada Rubrik (kolom 7) merupakan nilai maksimum, sedangkan nilai akhir ditentukan oleh Asesor.
Permenristekdikti 44 tahun 2015 Pasal (17)
(1) 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
a. kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
b. kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
c. kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
(2) 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
a. kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
b. kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
(3) Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.
(4) 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum praktikum, praktik praktik studio, studio, praktik praktik bengkel bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
Beban Lebih
Rencana kegiatan tridharma pada BKD maupun realisasi LKD tidak diperkenankan kurang dari 12 sks.
Berdasarkan Lampiran Permenpan RB No. 17 tahun 2013, hanya jumlah sks perkuliahan/tutorial yang dibatasi maksimum 12 sks. Sedangkan kegiatan dharma lainnya tidak dibatasi.
Kelebihan Beban Mengajar artinya jika beban sks perkuliahan di atas 12 sks untuk kegiatan perkuliahan/ tutorial (yang pada hakikatnya tidak diperkenankan lebih).
Kelebihan beban sks perkuliahan dipengaruhi oleh nisbah dosen: mahasiswa dan desain kurikulum.
Rencana kegiatan tridharma pada BKD menggunakan acuan kelayakan atau kepatutan 12-16 sks (sd 9 jam sehari), dosen tidak memaksakan beban lebih (terutama pada dharma Pendidikan, lebih khusus perkuliahan/ tutorial).
Semua kegiatan kegiatan dosen harus terlaporkan terlaporkan pada LKD, walaupun riil jumlah sks lebih dari 16 sks.
Perguruan tinggi (PT) dapat memperhitungkan tambahan maslahat (insentif) bagi dosen yang melaksanakan kegiatan tridharma yang terlaporkan pada LKD, sesuai kriteria yang ditetapkan PT (remunerasi).
Syarat Tunjangan Profesi-Kehormatan
Untuk pemenuhan syarat mendapat tunjangan profesi atau kehormatan, dosen tidak boleh mendapatkan sks kosong pada salah satu komponen tridharma (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 60 dan 72; Permenristekdikti No.44 Tahun 2015 Pasal 28).
Syarat minimal 12 sks untuk keseluruhan pelaksanaan tridharma (Tridharma ≥ 12 sks)
Syarat minimal 9 sks untuk gabungan dharma Pendidikan dan Penelitian (Pd + Pn ≥ 9 sks).
Syarat minimal 3 sks untuk dharma Pendidikan, bagi dosen yang diberi tugas tambahan (baik Profesor maupun non-Profesor) (DT-Pd ≥ 3 sks)
Perhitungan Team Teaching
Mata Kuliah yang diampu oleh lebih dari seorang dosen, disebut Team Teaching.
Jumlah beban sks setiap dosen kemungkinan berbeda bergantung peranan dosen tersebut di dalam setiap perkuliahan yang diampu secara bersama-sama.
Perhitungan dalam rubrik tidak membedakan persentase beban dosen pertama atau kedua dst. Penentuan perbedaannya terletak pada jabatan fungsional dosen dan total sks mata kuliah.
Contoh Perhitungan beban sks perkuliahan dalam Team Teaching:
Dengan acuan RPS mata kuliah 3 sks ditetapkan 16 sesi (minggu) perkuliahan tatap muka. Dosen A sesuai keahliannya mengisi 4 sesi dan dosen B mengisi 12 sesi (kedua dosen tersebut Lektor dan LK, dalam 10 sks pertama), maka hitungan beban sksnya adalah (catatan BKD)
Dosen A= 4/16 x 3 sks = 0.75 sks
Dosen B = 12/16 x 3 sks = 2.25 sks
Akan tetapi di dalam catatan LKD ditemukan Dosen A hanya masuk kelas 2 x dan Dosen B masuk kelas 14 kali, maka laporan kinerjanya (catatan LKD) adalah:
Dosen A: 2/16 x 3 sks = 0.375 sks (kinerja 50%)*
Dosen B: 14/16 x 3 sks = 2.625 sks (kinerja 116%)*
Catatan tambahan: MK berpraktikum dengan SKS 3(2-1): Perhitungan jam praktikum disatukan ke SKS tatap muka. Satuan kredit praktikum tidak dihitung terpisah dari teori.
*dapat diperhitungkan insentif atau sanksi, sesuai kriteria yang ditetapkan PT.