2. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang sudah direncanakan (kontrak kerja)
3. Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian capaian SKP dapat lebih dari 100 (seratus)
MENGHITUNG TINGKAT CAPAIAN SKP
Untuk mengukur tingkat capaian pelaksanaan kegiatan tugas jabatan digunakan 4 aspek pengukuran yaitu aspek kuantitas, aspek kualitas, aspek waktu, dan aspek biaya.
a. Aspek kuantitas menggunakan rumus :
Aspek Kuantitas = (Realisasi Output/Target Output) x 100
Contoh: seorang staf mempunyai tugas mencatat dokumen kepegawaian ke dalam kartu induk dan daftar isi serta menyimpan dan memelihara arsip kepegawaian ke dalam tata naskah dengan target kuantitas = 1000 data, ternyata yang bersangkutan hanya mampu menyelesaikan 800 data pada target waktu yang telah ditentukan .
800. Aspek kuantitas = (800/1000) x 100 =80
b. Aspek Kualitas
Aspek Kualitas = (Realitas Kualitas/Target Kualitas) x 100
Pedoman dalam menentukan realisasi Kualitas (RK)
| Dosen | BKD dan LKD | SKP | PAK |
Catatan:
Sudah ada PP 30 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan revisi PP Nomor 46 Tahun 2011. [klik disini untuk PDF]
Ps 64 ay 5: Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
PENYUSUNAN SKP DOSEN
Berdasarkan PERKA BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI,
DAN PENDIDIKAN TINGGI
JAKARTA
2018
DASAR HUKUM
1. PP 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
2. PERKA BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
PPK-PNS
Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap:
1. Sasaran Kerja Pegawai (bobot 60%)
2. Perilaku Kerja (bobot 40%)
SASARAN KERJA PEGAWAI
Sasaran Kerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS
Setiap PNS pada awal tahun wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi
BAHAN-BAHAN PENYUSUNAN SKP
Rencana Kerja Tahunan atau Penetapan Kinerja Tahunan organisasi bersangkutan
Dokumen Organisasi dan Tata Kerja organisasi bersangkutan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Dokumen uraian tugas/jabatan pemegang jabatan
Peta jabatan yang telah divalidasi
Laporan capaian pelaksanaan tugas tahun sebelumnya
Permenpan dan RB tentang Jabfung dan angka kreditnya bagi jabatan fungsional tertentu
TARGET SKP
Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan
Bagi pemegang jabatan struktural maupun fungsional umum dengan sifat tugas yang input/bahan kerjanya berasal dari unit organisasi bersangkutan, maka penetapan target didasarkan pada RKT yang telah ditetapkan
Bagi pemegang jabatan struktural maupun fungsional umum dengan sifat tugas yang input/bahan kerjanya berasal dari output/hasil kerja unit organisasi lain, maka penetapan target didasarkan pada asumsi rata-rata tahun sebelumnya
Bagi pemegang jabatan fungsional tertentu penetapan target berdasarkan pada angka kredit yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
PRINSIP PENYUSUNAN SKP
JELAS, kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas
DAPAT DIUKUR, kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas maupun kualitas
RELEVAN, kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas masing-masing
DAPAT DICAPAI, kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS
MEMILIKI TARGET WAKTU, kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya
PENGECUALIAN DARI PENYUSUNAN SKP
1. PNS yang melaksanakan tugas belajar
PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja, dan dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang bersangkutan
Untuk yang tugas belajar di luar negeri bahan-bahan penilaian prestasi akademik diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi melalui perwakilan R.I di negara yang bersangkutan.
Untuk yang tugas belajar dalam negeri bahan-bahan penilaian prestasi akademik diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan
Contoh nilai SKP: Ahmad Anis, SH melaksanakan tugas belajar di Groningen University, Belanda dengan nilai akademik 85 (baik), maka nilai SKP pada akhir tahun adalah nilai akademik dikalikan dengan 60% ( 85 x 60% = 51).
2. PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi pemerintah lainnya, penilaian prestasi kerja dilakukan oleh pejabat penilai di mana yang
bersangkutan bekerja
3. PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah baik di dalam maupun di luar
negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun.
Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun hanya dinilai dari unsur perilaku kerja, dan dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk, berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja
4. PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan/anggota lembaga non struktural
5. PNS yang Cuti di Luar Tanggungan Negara
6. PNS yang sedang menjalani Masa Persiapan Pensiun
7. PNS yang diberhentikan sementara
Penyusunan SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah, maka penyusunan SKP dilakukan pada awal bulan sesuai dengan SPMT atau SPMJ
Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu.
Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan.
Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.
SKP bagi PNS yang kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka untuk penyusunannya berlaku ketentuan sbb:
1. Jika kegiatan yang dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan kedalam SKP yang bersangkutan
2. Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yang bersangkutan dinilai sebagai tugas tambahan.
Penyusunan SKP bagi PNS yang menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
1. Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan sbb:
a) 91 – ke atas : Sangat baik
b) 76 – 90 : Baik
c) 61 – 75 : Cukup
d) 51 – 60 : Kurang
e) 50 – ke bawah : Buruk
PERILAKU KERJA
Perilaku Kerja yaitu setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Aspek Penilaian:
1. Orientasi pelayanan
2. Integritas
3. Komitmen
4. Disiplin
5. Kerja sama, dan
6. Kepemimpinan, hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural (termasuk tugas tambahan sebagai pimpinan PTN)
1. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan
2. Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing
3. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100.
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
a) 91–100 : Sangat baik
b) 76–90 : Baik
c) 61–75 : Cukup
d) 51–60 : Kurang
e) <50 : Buruk
Penjelasan selengkapnya ada dalam materi sosialisasi pada link di akhir halaman ini.
Powerpoint Sosialisasi Pengisian SKP Dosen 2018 [PDF]