Konsep Ibadah dalam Tinjauan Tauhid

Memahami tauhid tanpa memahami konsep ibadah adalah mustahil. Oleh karena itu mengetahuinya adalah sebuah keniscayaan.

KONSEP IBADAH

Kata ibadah berasal dari kata `abada’. Ibadah secara bahasa berarti perendahan diri, ketundukan dan kepatuhan.

Adapun secara istilah ibadah bisa berarti :

"Perendahan diri kepada Allah karena faktor kecintaan dan pengagungan yaitu dengan cara melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya sebagaimana yang dituntunkan oleh syari’at-Nya." (Syarh Tsalatsati Ushul, hal. 37).

Ada dua kata dalam ibadah yang mengandung dua arti namun sudah bersenyawa menjadi satu, yaitu: puncak ketundukan (perendahan diri) dibarengi dengan puncak cinta.

Ketundukan yang sempurna yang sudah bersenyawa dengan cinta yang sempurna itulah ibadah. Cinta tanpa tunduk, dan tunduk tanpa cinta tidak mewujudkan arti ibadah. Begitu juga setengah-setengah tunduk dipadukan dengan setengah-setengah cinta belum merealisasikan ibadah, akan tetapi ibadah memerlukan keutuhan tunduk berbarengan dengan keutuhan cinta.

BENTUK DAN MACAM-MACAM IBADAH

Ibadah tidak terbatas pada satu bentuk, sebagaimana anggapan banyak orang, tetapi ia memiliki beberapa macam dan bentuk:

1. Do’a

Ialah menghadapkan diri kepada Allah untuk memohon sesuatu yang bermanfaat, atau agar terhindar dan bencana, atau agar Dia menghilang kan bala’, atau agar diberi kemenangan atas musuh, dan semacamnya.

Menghadapkan diri kepada Allah disertai permohonan yang bangkit dari hati inilah merupakan otak dan inti ibadah.

Rasulullah saw bersabda:

“Do’ a adalah ibadah “. (HR. at-Tirmidzi; ia berkata: ini hadits hasan shahih)

2. Menegakkan Syi’ar Agama

Termasuk ibadah adalah menegakkan syi’ar-syi’ar agama, seperti shalat, puasa, shadaqah, haji, nadzar, menyembelih dan semacamnya.

Syi’ar-syi’ar ini tidak boleh ditujukan kecuali kepada Allah SWT.

3. Tunduk dan Patuh kepada Syari’at Allah

Ketundukan dan kepatuhan kepada segala sesuatu yang telah disyari’atkan Allah termasuk ibadah. Demikian pula menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram, menerapkan hukum had (pidana; seperti rajam, jilid, potong tangan dan sebagainya), dan menggunakan syari’at itu untuk mengatur kehidupan.

Bagi orang yang beriman kepada Allah sebagai Rabb, tidak boleh mengambil sistem, hukum, nilai dan undang- undang buatan manusia untuk diterapkan dalam kehidupannya tanpa adanya kekuasaan dan Allah, sebab ini semua adalah ibadah.

Dalam istilah lain, ibadah juga bisa dibagi menjadi ibadah mahdhah (khusus/ritual) seperti shalat, puasa, zakat, haji, membaca al-quran, berzikir dan sebagainya, dan ibadah ghairu mahdhah (ibadah umum/non ritual) seperti mencari nafkah dengan jujur, berdakwah, menjaga dan memelihara nikmat Allah Swt, bermuamalah dan sebagainya. Pada hakikatnya seorang muslim yang kaffah (total/sempurna) adalah muslim yang bisa beribadah 24 jam dalam sehari, karena setiap waktu yang dia lewati bisa bernilai ibadah, apakah itu ibadah mahdhah dan gairu mahdhah.

Sebagian yang lain membagi ibadah menjadi ibadah hati, ibadah lisan dan ibadah anggota badan. Ada yang hukumnya wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Namun pada intinya, pembagian2 tersebut tetap mengacu pada konsep totalitas kehidupan muslim adalah ibadah (ketundukan dan kecintaan) kepada Allah Swt.