Dosen Pengajar yang dapat dilaporkan harus memiliki NIDN. Apabila ada Dosen yang belum memiliki NIDN, selama sudah terdaftar pada data pegawai maka bisa diinputkan. Namun Dosen yang belum memiliki NIDN tidak bisa dilaporkan.
Berikut langkah-langkah cara setting dosen pengajar pada kelas kuliah :
Silahkan ke Menu Perkuliahan > Data Kelas > Kelas Kuliah
Klik detail pada salah satu Kelas Kuliah
3. Klik pada tab Dosen Pengajar, kemudian klik tombol Edit untuk menambahkan dosen pengajar
4. Setelah itu, bisa mengisi Nama/NIP/NIDN Dosen Pengajarnya
SKS : Beban ajar dosen pada Kelas Kuliah (Apabila ada team teaching maka bisa dibagi sesuai dengan kebijakan PT)
Penanggung Jawab : Jika dicentang maka dosen yang sudah diinputkan dapat melakukan presensi dan pengisian pada mahasiswa di kelas tersebut
Isi Kuesioner : Jika dicentang maka nantinya mahasiswa diwajibkan mengisikan EDOM (Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa) pada saat akan melihat/mencetak KHS
Centang waktu mengajar : Agar ketika dibuat perencanaan akan terisi otomatis dosen pengajarnya
5. Pada dosen pengajar tersebut terdapat fitur Dosen Pengganti Pelaporan. Fungsinya, jika dosen pengajar pada kelas tersebut adalah dosen tidak ber-NIDN (tidak memiliki penugasan dosen) maka bisa digantikan pelaporannya oleh dosen yang memiliki penugasan
5. Ketika Nama Dosen Pengajar sudah di tambahkan, silahkan klik simpan
6. Ketika Nama Dosen Pengajar sudah ditambahkan dan dicentang waktu mengajarnya. Maka, ketika membuat perencanaan untuk kolom Dosen Pengajar akan otomatis tampil seperti capture berikut.