Layanan Pengajuan Tunjangan Keluarga ASN merupakan layanan administrasi kepegawaian yang digunakan untuk mengajukan dan memperbarui data tunjangan keluarga bagi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Silakan lengkapi formulir pengajuan dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan dengan data yang benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi terkini.
Ketentuan pemberian tunjangan anak adalah sebagai berikut:
Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak dengan ketentuan:
• Belum kawin;
• Belum bekerja;
• Masih sekolah/kuliah;
• Berusia kurang dari 21 tahun;
Bagi anak yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun dan masih kuliah atau berstatus sebagai mahasiswa, wajib melampirkan Surat Keterangan Aktif Kuliah sebagai persyaratan agar tetap tercatat sebagai anak yang ditanggung. Surat Keterangan Aktif Kuliah wajib diunggah melalui tautan berikut, paling lambat 1 bulan sebelum anak berusia 21 tahun.
PIC : Imam, Widya, Pramudya