Layanan Usul NUPTK / Pindah Homebase merupakan layanan administrasi dosen yang digunakan untuk pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta perubahan homebase program studi bagi dosen di lingkungan perguruan tinggi.
Pengajuan layanan ini meliputi
Usul NUPTK,
Pindah Homebase Internal,
Pindah Homebase Eksternal, dan
Alih Status Dosen.
Setiap usulan harus disertai dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh dokumen persyaratan diunggah melalui formulir pengusulan yang telah disediakan. Usulan yang telah lengkap akan diproses oleh unit pengelola sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dokumen persyaratan :
Surat Pengantar Dari Unit Kerja Masing-Masing
Data Diri Untuk Usul Nuptk (Formt Klik disini)
Sk Pengangkatan Pertama / Sk Homebase
Surat Keterangan Sehat Jasmani Dan Rohani, Surat Keterangan Bebas Narkoba (Untuk Usul Nuptk)
Surat Pernyataan Dosen (Format Klik disini)
Surat Pernyataan Pimpinan Perguruan Tinggi (Format Klik disini)
Surat Pernyataan Mutasi Eksternal & Surat Pelepasan Dari Instansi Sebelumnya (Format Klik disini)
PIC : Almira