Alur pengusulan Tugas Belajar di Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang :
Membuat surat pengajuan ditandatangani Pimpinan;
E-office Fakultas dan mengisi google form pada link di bawah;
Penyerahan berkas fisik surat ke Bagian Umum untuk di e-office lalu diserahkan ke Tim Kerja Organisasi dan Kepegawaian;
Pembuatan Draft Surat dan proses Paraf;
Proses Tanda Tangan Surat
Penyerahan surat yang sudahh di TTE, dikirim ke tempat proses selanjutnya (Sekjen Kementerian Agama RI)
Dokumen Persyaratan Usul Pengantar Tugas Belajar :
Surat Pengantar Atasan Langsung
Fotokopi Sah SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir
Fotokopi Sah SKP 2 Tahun Terakhir bernilai baik
Akreditasi Prodi
Surat Keterangan Kuliah dari Prodi / SK Tugas Belajar
Jadwal Perkuliahan
Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dan Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana
Seluruh Dokumen persyaratan disampaikan pada link yang tersedia
Dokumen persyaratan permohonan pengaktifan kembali :
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM dari Satker asal)
Bukti fisik PAS (ASLI)
SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Dosen
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satker.
SK Jabatan Terkahir
SK Pangkat Terkahir
SK Tugas Belajar
Ijasah dan Transkrip Nilai / Surat Keterangan Lulus
Silakan klik tombol pengajuan yang tersedia untuk memulai proses. Pastikan seluruh berkas telah lengkap dan sesuai agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.
Dokumen persyaratan Perpanjangan Tugas Belajar :
Bukti Kirim ke E-Office
Surat Pengantar Perpanjangan Tugas Belajar Atasan Langsung
Surat Pernyataan alasan permohonan perpanjangan Tugas Belajar dari Pemohon (ttd dibubuhi materai)
Surat keterangan dekan/direktur pasca perguruan tinggi tempat kuliah bahwa ybs belum menyelesaikan perkuliahan
Hasil kuliah dari semester 1 s.d akhir
SK Tugas Belajar
SK Pemberi Beasiswa untuk SK Tugas Belajar dengan Beasiswa (tidak wajib)
PIC : Maya