B-341/Un.09/1.1/HK.00.7/10/2025 EDARAN REKTOR TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANGTAHUN 2026
Cuti Tahunan
Diberikan kepada PNS/CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus-menerus
Lamanya 12 hari kerja per tahun; dapat diajukan minimal 1 hari kerja
Sisa cuti tidak digunakan dapat dibawa ke tahun berikutnya maks. 6 hari kerja (akumulasi maks. 18 hari termasuk tahun berjalan)
Apabila tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut: akumulasi maks. 24 hari kerja termasuk tahun berjalan
Daerah sulit perhubungan: dapat ditambah maks. 12 hari kalender
Guru/Dosen yang mendapat liburan sesuai peraturan disamakan telah menggunakan hak cuti tahunan
Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan; jabatan yang tidak mendapat cuti bersama, hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diperoleh
Cuti Besar
Diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus
Lamanya paling lama 3 bulan
PNS yang menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang sama
Jika diambil kurang dari 3 bulan, sisa cuti besar hangus
Dapat ditangguhkan PPK paling lama 1 tahun jika ada kepentingan dinas mendesak (kecuali untuk kepentingan agama)
Pengecualian 5 tahun: bagi PNS yang menunaikan ibadah haji pertama kali (dilampiri jadwal kloter)
Cuti Sakit
Sakit lebih dari 1 s.d. 14 hari: wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter
Sakit lebih dari 14 hari: wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah
Diberikan paling lama 1 tahun; dapat diperpanjang paling lama 6 bulan berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan (Kemenkes)
Jika setelah perpanjangan 6 bulan belum sembuh: PNS diberhentikan dengan hormat dan mendapat uang tunggu
Gugur kandungan: paling lama 1,5 bulan
Kecelakaan dalam/karena menjalankan tugas: diberikan sampai sembuh dari penyakitnya
Berlaku mutatis mutandis untuk CPNS
Cuti Melahirkan
Diberikan kepada PNS perempuan untuk kelahiran anak ke-1 s.d. ke-3
Lamanya paling lama 3 bulan
Untuk kelahiran anak ke-4 dan seterusnya: menggunakan Cuti Besar (tidak bisa ditangguhkan)
Berlaku mutatis mutandis untuk CPNS
Cuti Karena Alasan Penting
Diberikan untuk alasan khusus berikut:
Anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia
Melangsungkan perkawinan (pertama kali)
Istri melahirkan atau menjalani operasi caesar — khusus PNS laki-laki (dilampiri surat keterangan rawat inap)
Mengalami musibah: kebakaran rumah atau bencana alam lainnya
Lamanya ditentukan PPK, paling lama 1 bulan
Berlaku mutatis mutandis untuk CPNS
Cuti Bersama
Ditetapkan oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden
Tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS
PNS yang karena jabatannya tidak mendapat cuti bersama: hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diperoleh, dan hanya dapat digunakan pada tahun berjalan
Pengecualian: jika tanggal cuti bersama adalah hari-hari terakhir tahun berjalan, dapat digunakan pada tahun berikutnya
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak
Alasan yang diakui: mendampingi suami/istri tugas negara/belajar/bekerja di dalam/luar negeri; menjalani program mendapatkan keturunan; merawat anak berkebutuhan khusus; merawat anggota keluarga yang memerlukan perawatan khusus
Lamanya paling lama 3 tahun, dapat diperpanjang paling lama 1 tahun jika ada alasan penting
Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 3 bulan sebelum CLTN berakhir
Selama CLTN: tidak menerima penghasilan dari negara
Setelah selesai CLTN: wajib melapor secara tertulis kepada instansi induk paling lama 1 bulan
Tidak melapor: diberhentikan dengan hormat
Melapor namun tidak dapat diangkat: disalurkan ke instansi lain; jika tidak dapat disalurkan dalam 1 tahun: diberhentikan dengan hormat
Memerlukan persetujuan Kepala BKN
Ketentuan Umum PNS: PNS yang sedang cuti dapat dipanggil kembali jika kepentingan dinas mendesak; sisa cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS. Cuti yang dijalankan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh PPK. Selama cuti, PNS tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan (kecuali CLTN: tidak ada penghasilan).
Cuti Tahunan
Diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus-menerus
Lamanya paling lama 12 hari kerja per tahun; dapat diajukan minimal 1 hari kerja
Sisa cuti dapat dibawa ke tahun berikutnya maks. 18 hari kerja (termasuk tahun berjalan) — berlaku bagi perjanjian kerja di atas 2 tahun
Tidak digunakan 2 tahun atau lebih: maks. 24 hari kerja — berlaku bagi perjanjian kerja di atas 3 tahun
Daerah sulit perhubungan: dapat ditambah paling lama 6 hari kalender
Guru/Dosen yang mendapat liburan sesuai ketentuan disamakan telah menggunakan cuti tahunan
Pengecualian belum 1 tahun kerja: PPPK dapat mengambil cuti tahunan paling lama 6 hari kerja jika anggota keluarga inti sakit keras/meninggal dunia atau melangsungkan perkawinan pertama; namun cuti ini mengurangi hak cuti tahunan
Cuti Sakit
Sakit lebih dari 1 s.d. 14 hari: wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter
Sakit lebih dari 14 hari: wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah; diberikan paling lama 1 bulan
Gugur kandungan: paling lama 1,5 bulan
Kecelakaan dalam/karena menjalankan tugas: diberikan sampai masa perjanjian kerja berakhir
Catatan: berbeda dengan PNS — cuti sakit PPPK maksimal 1 bulan (bukan 1 tahun + 6 bulan seperti PNS)
Cuti Melahirkan
Diberikan kepada PPPK perempuan untuk kelahiran anak ke-1 s.d. ke-3 selama masa menjadi PPPK
Lamanya paling lama 3 bulan
Dapat diberikan meski masa kerja belum genap 1 tahun
PPPK tetap menerima penghasilan penuh selama cuti melahirkan
Untuk anak ke-4 dan seterusnya: tidak ada hak cuti melahirkan maupun cuti besar (berbeda dari PNS)
Cuti Bersama
Mengikuti ketentuan cuti bersama PNS yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden
Tidak mengurangi hak cuti tahunan
Catatan Penting PPPK: PPPK TIDAK memiliki Cuti Besar, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Hak cuti PPPK lebih terbatas dibandingkan PNS karena status kepegawaiannya berdasarkan perjanjian kerja.
Selama menjalankan cuti, PPPK tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan Cuti hanya melalui aplikasi ampera.radenfatah.ac.id