Dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran proses penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) wajib mengusulkan berkas pensiun paling lambat 6 (enam) bulan sebelum memasuki BUP.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
a. 70 tahun: Profesor (Guru Besar).
b. 65 tahun: Dosen (Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli).
c. 60 tahun: Pejabat Fungsional Madya (seperti Pustakawan Madya) dan Pejabat Pimpinan Tinggi.
d. 58 tahun: Pejabat Administrasi, Fungsional Ahli Muda, Pertama, dan Keterampilan
Berkas usul pensiun akan diproses setelah melengkapi persyaratan terlampir pada link sebagai berikut:
a. Kelengkapan Pensiun Pegawai/Dosen Klik di sini
b. Kelengkapan Pensiun Meninggal Pegawai/Dosen Klik di sini
c. Kelengkapan Pensiun Dini Pegawai/Dosen Klik di sini
PIC : Darmawijaya