Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
Periode kenaikan pangkat ASN (PNS) ditetapkan menjadi 12 kali dalam setahun (setiap bulan). Batas waktu penyampaian usul kenaikan pangkat PNS dari setiap unit kerja ditetapkan setiap tanggal 15 bulan periode pengusulan.
Syarat utamanya adalah masa kerja minimal 4 tahun (reguler), penilaian kinerja/SKP minimal bernilai baik, tidak dalam hukuman disiplin, dan pemenuhan angka kredit untuk jabatan fungsional.
Usul kenaikan pangkat yang dikirim melebihi batas waktu penyampaian usulan akan diproses pada periode selanjutnya.
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN;
Surat Pengantar dari Unit Kerja
SK CPNS
SK PNS
SK Kenaikan Pangkat Terakhir
SK Jabatan Pelaksana Terakhir (SK Pengangkatan, Bukan SK Mutasi)
SK Kenaikan Gaji Berkala 2 Periode Terakhir
SKP 1 Tahun Sebelumnya
SKP 2 Tahun Sebelumnya
Surat Keterangan Atasan Langsung
Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Tingkat Sedang dan Berat serta Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses Hukum Pidana .
Surat Pengantar dari Unit Kerja
SK CPNS
SK PNS
SK Kenaikan Pangkat Terakhir
SK Jabatan Fungsional dari Awal sampai Terakhir
SK PAK Konversi sampai periode Kenaikan Pangkat yang diusulkan (Triwulan 1/ Triwulan 2/ Triwulan 3/ Triwulan 4/ Final) dari aplikasi e-Kinerja BKN
Sertifikat/ Surat Keterangan Lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
SK Kenaikan Gaji Berkala 2 Periode Terakhir
SKP 1 Tahun Sebelumnya
SKP 2 Tahun Sebelumnya
Surat Keterangan Atasan Langsung
Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Tingkat Sedang dan Berat serta Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses Hukum Pidana.
Surat Pengantar dari Unit Kerja
SK CPNS
SK PNS
SK Kenaikan Pangkat Terakhir
SK Jabatan Struktural Terakhir
SPMT Jabatan Struktural Terakhir
SPMJ Jabatan Struktural Terakhir
Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural Terakhir
SK Kenaikan Gaji Berkala 2 Periode Terakhir
SKP 1 Tahun Sebelumnya
SKP 2 Tahun Sebelumnya
Surat Keterangan Atasan Langsung
Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Tingkat Sedang dan Berat serta Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses Hukum Pidana.
PIC : Imam