Mutasi PNS adalah sebuah perpindahan, pengangkatan, pemberhentian, pemensiunan, dan perubahan susunan seorang pegawai negeri sipil yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Berkas :
Asli dan fotokopi sah Surat Pernyataan Persetujuan Melepas (lulus butuh) dari Pejabat Terkait (Rektor/Sekda)
Surat pernyataan dengan menjelaskan alasan mutasi;
Fotocopy sah SK CPNS, PNS; (legalisir)
Fotocopy sah surat keputusan pangkat terakhir (legalisir);
Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASS
Asli Surat tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan;
Asli Surat keterangan bebas temuan (Inspektorat Terkait ) ; usul dari unit ke rektorat
Surat Keterangan Bebas Tugas / Izin Belajar atau ikatan dinas usul surat ke rektorat
Rekomendasi persetujuan mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Pembina Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;
Hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja yang bersangkutan;
SPTJM yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal;
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal dan Anjab yg dituju;
Surat persetujuan mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Asal;
Surat persetujuan mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja yang Menerima;
Seluruh dokumen persyaratan di sampaikan melalui link di bawah ini.
PIC : Darmawijaya