Panduan Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Sebagai sebuah organisasi media, Project Multatuli tidak hanya hendak menaruh perhatian pada isu kekerasan seksual melalui pemberitaannya, melainkan turut berperan aktif dalam melakukan pencegahan terjadinya kekerasan seksual dan penanganannya melalui penyusunan dan pelaksanaan panduan ini.
Panduan ini disusun oleh tim Project Multatuli dengan didasarkan pada standar hukum ketenagakerjaan, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan peraturan perundang-undangan Indonesia terkait lainnya.
Bagi kami, pencegahan dan penanganan kekerasan merupakan hal yang penting di dalam lingkungan kerja, terutama organisasi media maupun lingkungan kerja jurnalistik. Sehingga, panduan ini disusun dan dilaksanakan sebagai landasan atas kebijakan dan pekerjaan kami. Kehadiran panduan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menghapus kekerasan seksual dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi korban sekaligus upaya menciptakan ruang aman terhadap para pekerja (karyawan) di kantor kami dan pihak-pihak yang berhubungan dengan kami, termasuk para kontributor, mitra, narasumber, dan siapa pun ketika berada di lingkungan kantor kami atau berinteraksi dengan kami di dalam maupun di luar lingkungan kantor kami.
Panduan ini ditujukan untuk:
menciptakan ruang aman dan nyaman bagi orang-orang yang terlibat dalam kerja-kerja kami;
menjadi tempat di mana semua yang terlibat di dalam kerja-kerja kami dapat memahami bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan;
mendukung para karyawan dan orang-orang yang terlibat di dalam kerja-kerja kami dapat merasa aman dan nyaman;
memperkaya referensi bagi berbagai organisasi media lain dalam menyusun panduan serupa; dan
menjadi pegangan dalam penerimaan laporan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual yang mengedepankan kerahasiaan korban dan perlindungan terhadap korban, termasuk menghormati kedaulatan korban untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang berdampak pada dirinya dengan meminta persetujuan pada korban dalam langkah-langkah yang bisa berdampak pada korban.
Sasaran panduan ini mengacu pada berbagai elemen yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang mencakup (namun tidak terbatas pada yang disebutkan di sini) para individu atau kelompok yang merupakan pendiri, karyawan, kontributor, pemagang, pendukung (Kawan M), dan pihak-pihak yang dapat ditunjuk untuk menjadi rujukan atas pendampingan korban.
Panduan ini disusun oleh tim melalui proses musyawarah dengan para pekerja Project Multatuli serta merujuk pada panduan serupa yang telah dibuat oleh Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Jakarta (Fadiyah Alaidrus, Widia Primastika, Nurul Nur Azizah, dan Marina Nasution) yang telah dimodifikasi oleh teman-teman wartawan yang dulu bekerja di Tirto.id termasuk Aulia Adam. Panduan ini juga merujuk pada panduan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) serta berbagai definisi terkait kami ambil atau kutip secara langsung dari apa yang telah didefinisikan oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Panduan ini juga dapat diperbarui atau direvisi seiring dengan adanya usulan pada perubahan dan perkembangan situasi.
Selain proses penyusunan panduan yang melibatkan berbagai karyawan di setiap level organisasi, khususnya perwakilan kelompok perempuan serta minoritas gender dan seksual, panduan ini juga telah dikonsultasikan di dalam lingkungan kerja Project Multatuli. Proses penyusunan panduan ini pun menjadi kesempatan belajar bagi Project Multatuli dalam memahami kekerasan seksual dan wujud dari komitmen kami dalam upaya menghapus kekerasan seksual dan menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Project Multatuli berharap panduan ini dapat digunakan sebaik-baiknya dalam rangka untuk secara bersama-sama menciptakan rasa aman bagi siapa pun untuk bisa bekerja dengan baik di lingkungan kerja kami. Tentu saja, sebagai dokumen yang hidup (living document), panduan ini mungkin tak luput dari kekurangan. Project Multatuli akan terus berusaha merawat peluang dan merespon perkembangan seiring perubahan situasi maupun keterjangkauan kerja-kerja kami ke depannya terhadap perbaikan atau penyempurnaan panduan ini. Project Multatuli terbuka atas kritik atau masukan terhadap panduan ini.
***
Jakarta, 8 Maret 2022