Panduan Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Mengacu pada Panduan Memahami dan Menyikapi KBGO yang diterbitkan SAFEnet, diutarakan bahwa bentuk KBGO yang pernah dilaporkan ke Komnas Perempuan, mencakup pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment). KBGO pun dapat mencakup spektrum perilaku, termasuk penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan eksploitasi. Sementara itu, KBGO juga dapat masuk ke dunia luring, di mana korban atau penyintas mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual, dan psikologis, baik secara daring atau luring.
SAFEnet merinci aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai KBGO, antara lain:
Pelanggaran privasi dengan cakupan mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, dan informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan serta menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang (doxing), kadang-kadang dengan maksud untuk memberikan akses untuk tujuan jahat lainnya, misal pelecehan atau intimidasi di dunia nyata.
Pengawasan dan pemantauan dengan cakupan memantau, melacak dan mengawasi kegiatan daring atau luring; menggunakan spyware atau teknologi lainnya tanpa persetujuan; menggunakan GPS atau geo-locator lainnya untuk melacak pergerakan target; serta menguntit (stalking).
Perusakan reputasi atau kredibilitas dengan cakupan membuat dan berbagi data pribadi yang salah (misalnya akun media sosial) dengan tujuan merusak reputasi pengguna; memanipulasi atau membuat konten palsu; mencuri identitas dan impersonasi (mis. berpura-pura menjadi orang tersebut dan membuat gambar atau postingan yang berpotensi merusak reputasi orangnya dan membagikannya secara publik); menyebarluaskan informasi pribadi untuk merusak reputasi seseorang; serta membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, atau lainnya yang palsu dengan maksud mencoreng reputasi seseorang (termasuk pencemaran nama baik).
Pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan luring) dengan cakupan online harassment, pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, dan/atau kontak yang tidak diinginkan; ancaman langsung kekerasan seksual atau fisik; komentar kasar; ujaran kebencian dan postingan di media sosial dengan target pada gender atau seksualitas tertentu; penghasutan terhadap kekerasan fisik; konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual; penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan perempuan; serta menyalahgunakan, mempermalukan perempuan karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif.
Ancaman dan kekerasan langsung dengan cakupan perdagangan perempuan melalui penggunaan teknologi, termasuk pemilihan dan persiapan korban (kekerasan seksual terencana); pemerasan seksual; pencurian identitas, uang, atau properti; serta peniruan atau impersonasi yang mengakibatkan serangan fisik.
Serangan yang ditargetkan ke komunitas tertentu dengan cakupan meretas situs, media sosial, atau email organisasi dan komunitas dengan niat jahat; pengawasan dan pemantauan kegiatan anggota komunitas/organisasi; ancaman langsung kekerasan terhadap anggota komunitas/organisasi; pengepungan (mobbing), khususnya ketika memilih target untuk intimidasi atau pelecehan oleh sekelompok orang, daripada individu; serta pengungkapan informasi yang sudah dianonimkan, seperti alamat tempat penampungan.