Panduan Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Pihak Project Multatuli memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual di dalam lingkungan kerjanya melalui upaya penyadaran (peningkatan pengetahuan) tentang kekerasan seksual dan pemberlakuan dari panduan ini. Meski begitu, penciptaan pada ruang yang aman dari kekerasan seksual mendesak partisipasi seluruh pihak yang terkait, baik itu karyawan, kontributor, maupun individu atau kelompok lain yang terlibat dalam kerja-kerja Project Multatuli.
Prinsip pencegahan yang dilakukan, mencakup keadilan, non-diskriminasi dan non-stigma, inklusif, menyeluruh (komprehensif), dan keberpihakan pada korban.
Langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Project Multatuli dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, antara lain:
Program pendidikan dan sosialisasi mengenai pengetahuan terkait dengan topik kekerasan seksual secara langsung maupun tak langsung, mencakup keberagaman gender dan seksualitas, hak kesehatan seksual dan reproduksi, dan lain-lain. Program pendidikan dapat berupa pelatihan yang diselenggarakan oleh Project Multatuli dan/atau melalui kerja sama dengan mitra atau pihak lain. Secara internal, setiap karyawan maupun kontributor perlu dipastikan mendapatkan peluang atas akses dokumen dan pemahaman pada Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini.
Integrasi nilai penghapusan kekerasan seksual ke dalam nilai, aturan, dan kultur organisasi.
Aktif berjejaring dengan pihak-pihak terkait dan berkampanye dalam upaya penghapusan kekerasan seksual, termasuk dalam produksi konten terkait upaya penghapusan kekerasan seksual secara langsung maupun tidak langsung.
Penyediaan dukungan terhadap upaya pencegahan kekerasan seksual, termasuk sarana, prasarana, dan akses, di lingkungan kerja. Hal itu mencakup pula ketersediaan adanya panduan yang dapat terus diperbarui, sosialisasi, edukasi, ruang konsultasi, dan pemaksimalan infrastruktur dan/atau sumber daya organisasi dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Aktivitas monitoring dan evaluasi terhadap pencegahan kekerasan seksual, dapat dilakukan oleh pihak manajemen Project Multatuli bila dibutuhkan dengan pembentukkan tim secara internal maupun melibatkan pihak luar yang terkait melalui berbagai perangkat atau alat monitoring dan evaluasi yang dikembangkan sesuai kebutuhan.
Pengaduan atau pelaporan atas dugaan kekerasan seksual dapat dilakukan oleh pelapor dan/atau korban. Berikut ini adalah alur atau ketentuan dalam pengaduan atau pelaporan dugaan kekerasan seksual:
Pengaduan dapat dilayangkan oleh karyawan maupun bukan karyawan Project Multatuli, maka siapa pun yang secara langsung mengalami kekerasan seksual, - seperti yang tertulis dalam bagian sebelumnya - dapat mengadu atau membuat laporan.
Kami menyadari dan mencoba memahami bahwa korban kekerasan seksual membutuhkan keberanian dan pergulatan yang panjang untuk menceritakan kasusnya, maka kami wajib memproses semua aduan yang masuk atau kami dengar atau ketahui pada pos pengaduan kami yang ditangani di Divisi Dukungan Tim maupun Direksi kami, termasuk ketika korban dan/atau pendamping yang ditunjuk korban hanya menyebut pelaku tanpa menyebutkan nama korban (anonim atau nama samaran).
Setiap orang yang mengalami kekerasan seksual, seperti yang tertulis dalam definisi korban, bisa melaporkan kejadian yang mereka alami kepada Divisi Dukungan Tim (terutama Manajer Tim) maupun Direksi Project Multatuli. Laporan boleh bersifat anonim dan Project Multatuli menyediakan layanan laporan formulir anonim.
Setiap orang yang mengalami kekerasan seksual, seperti yang tertulis dalam definisi korban, bisa melaporkan kejadian yang mereka alami melalui Divisi Dukungan Tim; Direksi (Direktur Eksekutif, Pemimpin Redaksi, Anggota Collegial Committee); sesama karyawan; saksi yang mereka percaya (karyawan atau bukan karyawan); pesan elektronik di media sosial Project Multatuli; serta pihak lain di luar Project Multatuli, termasuk polisi dan pihak terkait atau berwenang lainnya.
Setelah menerima aduan, Project Multatuli wajib memproses aduan dan membentuk tim khusus selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
Project Multatuli berupaya menjangkau korban dan (atas seizin korban) wajib berkonsultasi kepada korban melalui tim khusus untuk penanganan lanjutan.
Project Multatuli juga berkewajiban melakukan asesmen kebutuhan korban. Dalam hal ini, terutama jika korban adalah karyawan, maka Project Multatuli memiliki kewajiban atas dukungan pemenuhan haknya sebagai korban.
Project Multatuli akan memproses penindakan terhadap pelaku.
Jika pelaku adalah karyawan Project Multatuli, maka penanganan kasus yang dapat dilakukan, antara lain:
Pembentukkan tim khusus dilakukan dalam waktu 1 x 24 setelah aduan diterima.
Tim khusus wajib merahasiakan kasus agar terduga pelaku tidak mengetahui pelaporannya sampai kasus secara resmi dibuka oleh tim khusus dengan diketahui dan disetujui oleh korban.
Tim khusus dapat melimpahkan investigasi kepada tim eksternal yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan manajemen perusahaan, tim khusus, dan korban.
Sejak tim khusus secara resmi membuka kasus, terduga pelaku dibebastugaskan dari seluruh kerja Project Multatuli.
Tim eksternal dapat berkoordinasi dengan korban untuk mengumpulkan berbagai bukti dan kesaksian yang diperlukan.
Berdasarkan bukti dan kesaksian yang dapat dihimpun, tim khusus bersama pihak manajemen wajib melakukan penanganan non-litigasi. Sidang dapat digelar apabila penanganan non-litigasi sudah menemukan keputusan bersama.
Jika pelaku bukan orang-orang yang terlibat dalam kerja-kerja Project Multatuli dan korbannya adalah orang-orang yang terlibat dalam kerja-kerja Project Multatuli, maka Project Multatuli akan mengajukan permintaan kepada organisasi atau komunitas atau kolektif atau perusahaan yang menaungi pelaku untuk membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki masalah hingga selesai dan melakukan persidangan. Project Multatuli akan memberikan pendampingan kepada korban. Jika diperlukan, pihak eksternal (termasuk aparat hukum) bisa dilibatkan (atas seizin korban), khususnya jika pelaku tidak bertanggung jawab pada organisasi atau atau komunitas atau kolektif atau perusahaan mana pun. Organisasi atau komunitas atau kolektif atau perusahaan yang menaungi pelaku wajib memberikan laporan kepada Project Multatuli tentang jalannya proses, hasil penyelidikan, dan tindakan yang diambil terkait sanksi pelaku.
Mekanisme lanjutan merupakan pedoman Project Multatuli ketika korban menginginkan adanya langkah lanjutan. Langkah ini harus mengedepankan prinsip kerahasiaan dan perlindungan terhadap korban dan saksi, termasuk ketika Project Multatuli diminta untuk mengungkapkan informasi kepada pihak eksternal.
Pelaporan ke aparat penegak hukum
Jika korban karyawan Project Multatuli memilih untuk menempuh jalur litigasi, Project Multatuli akan memberikan bantuan hukum atau pengacara untuk korban sebelum, selama, dan sesudah proses untuk mendapatkan keadilan sesuai kesepakatan dengan korban atau pendamping korban. Project Multatuli wajib memastikan keamanan dan keselamatan korban selama proses hukum berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan terhadap Korban
Project Multatuli akan melakukan asesmen atas kebutuhan dan harapan korban untuk mendapatkan langkah terhadap penyelesaian kasus kekerasan seksual. Asesmen dapat dilakukan oleh psikolog klinis dan/atau pihak lain yang berwenang dan berkapasitas dalam hal ini dan hasil asesmen akan digunakan untuk menyusun pendapat hukum sebagai bahan pendampingan, koordinasi dengan penegak hukum, dan penindakan pelaku (jika pelaku adalah karyawan Project Multatuli). Sementara itu, pendampingan korban dilakukan untuk penguatan dan pemulihan atas seizin dan sesuai harapan korban.
Tim Khusus dan Pihak Eksternal
Tim khusus dapat merupakan karyawan Project Multatuli dan/atau seorang atau beberapa individu yang ditunjuk oleh Project Multatuli dengan ketentuan bahwa orang tersebut bebas dari konflik kepentingan dengan pelaku.
Tim khusus memiliki tugas, antara lain:
melakukan komunikasi dengan korban dan/atau pendamping korban;
menunjuk tim eksternal untuk melakukan investigasi dan penanganan kasus kekerasan seksual (jika diperlukan);
menganalisis dampak keselamatan korban, pelapor, dan saksi atau risiko yang terkait dengan laporan maupun proses investigasi; dan
menerima hasil investigasi dari tim eksternal dan meneruskannya ke pihak manajemen perusahaan.
Semua keputusan dan tindakan yang diambil manajemen perusahaan harus sesuai dengan persetujuan korban yang disampaikan kepada tim khusus. Tim khusus juga memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah strategis yang belum atau luput diatur di dalam panduan ini demi mengedepankan keadilan bagi korban.
Tim eksternal adalah tim yang bertugas menyelidiki dan menangani kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan dan belum ditangani. Tim eksternal memiliki kompetensi, kapasitas, dan reputasi menangani kasus kekerasan seksual. Penunjukkan tim eksternal harus berdasarkan persetujuan korban.
Tim eksternal memiliki tugas, antara lain:
melakukan investigasi atas aduan, seperti mencari korban jika pelapor anonim; dan
mengumpulkan informasi dari saksi (jika pelapor merupakan saksi) dan hal-hal lain yang dibutuhkan untuk penanganan lebih lanjut.
Jangka waktu investigasi akan ditetapkan oleh tim khusus dan tim eksternal berdasarkan konsultasi dengan korban atau pendamping korban. Namun, tidak menutup kemungkinan investigasi dapat dibuka kembali sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kasus yang terjadi.