Panduan Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Kami mengumpulkan sejumlah istilah dan definisi dari berbagai sumber terkait dengan konteks pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, antara lain:
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan secara fisik, psikis, dan seksual serta kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. Maka, dalam kaitannya dengan relasi kuasa dan/atau relasi gender tersebut, perbuatan kekerasan seksual yang diatur dalam panduan ini tidak hanya terbatas pada konteks kerentanan perempuan sebagai korban, melainkan pula kelompok rentan lainnya, termasuk minoritas gender dan seksual atau LGBTIQ+, penyandang disabilitas, dan lainnya.
Kekerasan berbasis gender online (KBGO) adalah kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi dan - sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata - tindak kekerasan tersebut memiliki niatan atau maksud untuk melecehkan seseorang berdasarkan gender atau seksualitasnya.
Korban adalah pihak yang mengalami kekerasan seksual. Korban dapat merujuk pada individu atau kelompok yang terlibat dalam kerja-kerja Project Multatuli maupun yang mengalami kekerasan seksual di dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Project Multatuli.
Pelaku adalah individu atau kelompok yang melakukan kekerasan seksual. Dalam konteks ini, pelaku dapat merujuk pada individu atau kelompok yang terlibat dalam kerja-kerja Project Multatuli dan/atau yang melakukan kekerasan seksual di lingkungan kerja Project Multatuli.
Tempat kerja (lingkungan kerja) adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka dan bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, termasuk tempat kerja adalah semua ruangan, lapangan, halaman, dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat tersebut.
Saksi adalah setiap individu atau kelompok yang melihat dan/atau mendengar cerita dari korban dan diberi kuasa oleh korban untuk memberikan keterangan kepada Project Multatuli guna kepentingan pengusutan maupun penanganan kasus kekerasan seksual.
Pendamping adalah individu atau kelompok atau organisasi yang mendampingi korban dalam mengakses hak atas penanganan masalah, bantuan hukum, perlindungan, rumah aman, dan pemulihan. Untuk menjadi pendamping, individu atau kelompok atau organisasi harus mendapatkan persetujuan dari korban.
Layanan aduan adalah kontak yang disediakan oleh Project Multatuli agar korban bisa melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya dengan menjaga kerahasiaan korban.
Pelapor adalah pihak yang melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang berada dalam lingkup kerja Project Multatuli. Pelapor bisa karyawan atau bukan karyawan Project Multatuli.
Tim eksternal adalah pihak yang dilibatkan oleh Project Multatuli dan/atau korban untuk melakukan penanganan kasus kekerasan seksual. Tim eksternal harus memiliki kompetensi dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual dan keterlibatannya mendapatkan persetujuan dari korban.
Lokus waktu adalah jika pelakunya karyawan Project Multatuli, maka selama pelaku masih menjadi karyawan Project Multatuli, korban atau perwakilan/pendamping korban dapat mengadu kepada Project Multatuli. Aduan juga berlaku jika pelaku adalah bukan karyawan Project Multatuli dan korbannya adalah karyawan Project Multatuli atau mantan karyawan Project Multatuli yang menjadi korban kekerasan seksual selama bekerja untuk Project Multatuli. Jika pelaku merupakan karyawan Project Multatuli yang selama masa investigasi memutuskan hubungan kerjanya dengan Project Multatuli, proses yang ditetapkan di panduan ini tetap dijalankan. Jika korban merupakan karyawan Project Multatuli yang selama masa investigasi memutuskan hubungan kerjanya dengan Project Multatuli, maka proses bisa dihentikan atau dilanjutkan sesuai permintaan korban.