Panduan Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Korban berhak mendapatkan pemulihan trauma oleh psikolog yang ditunjuk oleh korban secara mandiri. Project Multatuli dan pelaku wajib menanggung pembiayaan sesuai kesepakatan di antara antara kedua belah pihak.
Korban berhak membuat janji konsultasi dengan tim khusus.
Korban berhak atas mendapatkan pendampingan dari Project Multatuli jika korban hendak melanjutkan ke tahap lanjutan, baik litigasi maupun non-litigasi.
Korban berhak - dalam keadaan luar biasa, misalnya risiko bahaya yang signifikan terhadap kesehatan dan/atau keselamatan pada korban/saksi - mendapatkan rumah aman sementara melalui konsultasi dan atas persetujuan korban.
Korban berhak - sebagai karyawan Project Multatuli - untuk mendapatkan konseling, cuti, penggantian biaya visum dan/atau layanan medis lainnya, perlindungan, serta layanan pendampingan dan/atau layanan rujukan yang didukung oleh Project Multatuli.
Pelaku memiliki hak untuk bersaksi secara lisan atau tulisan dalam proses investigasi.
Pelaku berhak mendapatkan konseling dan/atau rehabilitasi oleh psikolog dan/atau pihak yang berwenang lain yang ditunjuk. Project Multatuli wajib menanggung pembiayaan untuk konseling dan/atau rehabilitasi tersebut.
Pelaku - sebagai karyawan Project Multatuli - yang diberlakukan sanksi pemecatan, berhak mendapatkan haknya sebagai karyawan yang diberhentikan kontraknya.