SUB KOMPETENSI
2.3 Memimpin refleksi dan perbaikan kualitas proses belajar yang berpusat pada murid.
SUB KOMPETENSI
2.3 Memimpin refleksi dan perbaikan kualitas proses belajar yang berpusat pada murid.
Adanya Admin / operator sekolah khusus bidang akademik
Adanya Admin / operator sekolah khusus bidang akademik
Rapat koordinasi secara periodik khusus terkait hasil belajar siswa.
Tindak lanjut hasil supervisi dan berbagi pengalaman dengan guru.
PENDALAMAN WAWANCARA/ TRACER VALIDASI BUKTI FISIK
 Input data Dapodik, Pencatatan Buku Induk, Daftar Hadir, Penilaian Formatif, Penilaian Sumatif, Buku Nilai siswa
Penilaian Praktik/ Keterampilan, Hasil Penilaian Praktik, Penilaian Formatif dan Sumatif, Penilaian semester, Leger Nilai
(Undangan, Daftar Hadir, Notulen), Refleksi Pembelajaran oleh Guru, Program Perbaikan dan Pengayaan, Perbaikan Modul Ajar
Tindaklanjut Hasil Supervisi (Saran, pemberian contoh, observasi kelas dan pelatihan/ bentuk lainnya)
Input Data Dapodik (SS Dapodik)
BUKU INDUK SISWA
2. Penilaian Hasil Belajar/Rapot Kurikulum Merdeka dan Leger
3. Undangan, Daftar hadir, Notulen Rapat Pembina Kepsek dengan Guru setiap bulan
4. Tindaklanjut Hasil Supervisi Guru