PROGRAM PENDIDIKAN KARAKTER AGAMA KEAGAMAAN DAN PENDALAMAN KITAB (AKPK)
UPTD SMPN SATU ATAP TERPADU 1 GUNUNGHEJO
UPTD SMPN SATU ATAP TERPADU 1 GUNUNGHEJO
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang multikultur, keanekaragaman suku bangsa, Bahasa, dan agama merupakan fakta yang harus disikapi secara bijak oleh semua elemen Bangsa Indonesia. Untuk membangun sebuah negara bangsa yang kokoh di tengah-tengah perbedaan yang ada, para pendiri bangsa telah bersepakat menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu, Pancasila menjadi ideologi kebangsaan seluruh warga Negara Indonesia(WNI).
Sebagai falsafah hidup Bangsa Indonesia, lima sila pada Pancasila menjadi sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun bukan negara yang mendasarkan pada salah satu agama tertentu, nilai-nilai keyakinan beragama mewarnai berbagai sendi kehidupan dan pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dapat dilihat dengan jelas pada tata letak penempatan sila pertama pada Perisai Burung Garuda. Pada Perisai Burung Garuda, sila pertama ditempatkan ditengah- tengah dan memiliki arsiran dengan empat silalainnya.
Kebebasan memeluk agama bagi semua WNI diperkuat dengan UUD 45 sebagaimana termaktub pada pasal 29 ayat 2, yang berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Kebebasan memiliki keyakinan dan memeluk agama tertentu yang ada di Indonesia diperkuat kembali pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pada Pasal 22 UU HAM menyebutkan: "Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama."
Menyadari heteroginitas keyakinan beragama masyarakat Indonesia, dipandang perlu untuk dilakukan upaya-upaya pembinaan bagi semua pemeluk agama yang ada di Indonesia. Hal ini penting dilakukan supaya perbedaan keyakinan beragama tidak menjadi sebab perpecahan yang mengusik toleransi antar ummat beragama dan dapat mengakibatkan kehancuran NKRI. Sebagai bagian tak terpisahkan dari NKRI, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengeluarkan kebijakan penguatan pendidikan karakter pada bidang keagamaan, yaitu Agama Keagamaan dan Pendalaman Kitab (AKPK). Hal ini dapat termaktub pada Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kebijakan program AKPK ini tidak terlepas dari realitas yang terjadi pada peserta didik saat ini. Semangat peserta didik dalam membaca dan memahami ajaran agama dari sumber ajaran yang dianutnya memperlihatkan gejala yang cukup mengkhawatirkan. Anak-anak usia sekolah sudah jarang mengikuti kajian keagamaan di tempat-tempat ibadah yang ada di lingkungan sekitar rumahnya. Karena itu, banyak peserta didik yang kurang atau bahkan tidak memahami ajaran agama dari sumber asli sesuai dengan agama yang dianutnya. Kondisi ini sering menimbulkan silang pendapat dan mudah terprovokasi dengan isu-isu keagamaan tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu, sehingga menyebabkan pertengkaran hanya untuk mempertahankan pendapat pribadinya. Hal ini bisa diminimalisir melalui upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman keagamaan mereka sesuai dengan kaidah agama yang dianutnya.
Penguatan karakter religious melalui program AKPK dimaksudkan untuk mendekatkan peserta didik pada sumber keyakinan beragama sesuai dengan agama yang dianutnya. Pengetahuan yang memadai terkait dengan agama yang dianut oleh peserta didik diyakini akan mampu mengurangi fanatisme sempit yang dapat mengganggu keharmonisan diantara ummat beragama. Pengkajian yang mendalam terhadap sumber-sumber keagamaan akan melahirkan peserta didik yang literat, sehingga tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Tentang Standar Pendidikan Nasional.
9. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Agama diSekolah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
12. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015 Bab III Pasal 5 tentang nilai dasar pendidikan berkarakter.
C. Tujuan
Tujuan Pelaksanaan Program Agama Keagamaan dan Pendalaman Kitab di UPTD SMPN Satu Atap Terpadu 1 Gununghejo adalah:
1. Menumbuhkembangkan karakter beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Menumbuhkan kesadaran religius;
3. Meningkatkan pengetahuan agama dan keagamaan;
4. Membiasakan perilaku sesuai nilai dan tuntunan agama;
5. Meningkatkan kemampuan baca tulis kitab suci dan referensi keagamaan yang dianut peserta didik;
6. Menguatkan toleransi antar umatberagama.
7. Membiasakan membaca khazanah keilmuwan yang diwariskan oleh para ulama melalui kajian kitab kuning.
D. Indikator Keberhasilan AKPK
1. Tumbuhnya kesadaran religius pesertadidik;
2. Memperluas pengetahuan agama dan keagamaan peserta didik;
3. Berperilaku sesuai nilai dan tuntunan agama;
4. Meningkatnya kemampuan baca tulis kitab suci dan referensi keagamaan;
5. Terciptanya kerukunan hidup antar umat beragama.
E. Sasaran
Sasaran Pelaksanaan Program Agama Keagamaan dan Pendalaman Kitab di UPTD SMPN Satu Atap Terpadu 1 Gununghejo adalah seluruh murid di UPTD SMPN Satu Atap Terpadu 1 Gununghejo.
F. Pengertian AKPK
Agama Keagamaan dan Pendalaman Kitab (AKPK) adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan dalam mengamalkan ajaran agama untuk mempersiapkan peserta didik menjalankan peran dan fungsi kemanusiaan di muka bumi berdasarkan kitab suci atau sumber rujukan keberagamaannya.
AKPK merupakan salah satu dari lima bunga karakter yang dikembangkan di Kabupaten Purwakarta yang diharapkan mampu memperkuat pemahaman keagamaan yang bersumber dari kitab suci sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut peserta didik. Program ini dilaksanakan pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
AKPK memiliki peran penting dalam upaya membangun karakter (charracter building) peserta didik menuju terbentuknya profil pelajar Pancasila. Profil Pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pembelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama; beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebhinekaan global, bergotong royang, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
F. Strategi Pelaksanaan AKPK
Secara umum strategi berarti rencana atau langkah-langkah tindakan sebagai usaha untuk mencapai sasaran yang diharapkan. Bila dihubungkan dengan belajar mengajar maka strategi dapat diartikan sebagai suatu pola umum perbuatan guru peserta didik dalam manifestasi aktivitas pengajaran.
Pendidikan agama keagamaan dan pendalaman kitab merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari upaya penguatan pendidikan karakter yang dilaksanakan di sekolah. Ketercapaian pembelajarannya akan sangat dipengaruhi oleh proses interaksi dari seluruh komponen sekolah, baik warga sekolah maupun lingkungan sekolah.
Pelaksanaan kegiatan Agama Keagamaan dan Pendalam Kitab di UPTD SMPN Satu Atap Terpadu 1 Gununghejo diintegrasikan ke dalam kegiatan Intrakuliker dengan rincian sebagai berikut:
1. Placement Test
Guru AKPK mengadakan mengadakan placement Test terlebih dahulu untuk mengetahui kemampuan baca tulis Al-Qur;an peserta didik. Untuk yang berkategori kurang dan sedang mereka dimotivasi untuk terus mempelajari Al-Qur;an. Untuk yang berkategori baik dan sangat baik diperkenalkan dengan kajian Kitab Safinah an-Najah dan Kitab Tijan ad-Dharuy
2. Intrakurikuler
Di UPTD SMPN Satu Atap Terpadu 1 Gununghejo AKPK dimasukan ke dalam Program Intrakurikuler jadi posisinya sejajar dengan mata pelajaran yang lain. Dimulai dengan Kegiatan Awal, Kegiatan Inti, dan Kegiatan Penutup. Dengan konsep seperti diharapkan peserta didik memperlakukan hal yang sama dengan kepada mata pelajaran yang lain.
3. Supervisi Akademik
Setelah Kegiatan Belajar Mengajar terlaksana, maka supervisi juga dilakukan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang dianggap senior kepadaguru-guru yang lain. Hal ini dilakukan untuk mengukur kompetensi guru dalam hal pedagogik dan profesionalnya.