TATA TERTIB PESERTA DIDIK UPT SPF SD NEGERI 105346 ARAS KABU
Tata tertib peserta didik di UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh siswa selama berada di lingkungan sekolah maupun dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah. Tata tertib ini bertujuan untuk:
Menciptakan suasana belajar yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif.
Membentuk karakter peserta didik yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, sopan, religius, peduli lingkungan, dan memiliki semangat kebangsaan sesuai Profil Pelajar Pancasila.
Menumbuhkan rasa memiliki dan menjaga fasilitas sekolah.
Membangun kebiasaan baik demi masa depan yang cerah.
Berikut adalah poin-poin tata tertib bagi peserta didik UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu:
BAB I: KEHADIRAN DAN KEDISIPLINAN WAKTU
Waktu Datang: Peserta didik wajib hadir di sekolah paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum bel masuk pelajaran pertama berbunyi (pukul 07.15 WIB).
Keterlambatan:
Peserta didik yang datang terlambat wajib melapor kepada guru piket dan mengisi buku keterlambatan.
Keterlambatan lebih dari 3 (tiga) kali dalam satu bulan akan mendapatkan teguran khusus dan pemanggilan orang tua/wali.
Absensi:
Apabila tidak dapat masuk sekolah karena sakit, orang tua/wali wajib memberitahukan kepada wali kelas atau guru piket melalui surat keterangan dokter/orang tua atau telepon paling lambat pada hari yang sama.
Apabila tidak dapat masuk sekolah karena izin, orang tua/wali wajib memberitahukan melalui surat izin kepada wali kelas atau guru piket.
Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan (alfa) akan diberikan teguran. Jika tidak hadir tanpa keterangan berturut-turut selama 3 (tiga) hari, orang tua/wali akan diundang ke sekolah untuk klarifikasi.
Pulang Sekolah: Peserta didik diperbolehkan meninggalkan area sekolah hanya setelah jam pelajaran berakhir atau dengan izin khusus dari guru/kepala sekolah dan diketahui oleh orang tua/wali.
BAB II: PAKAIAN SERAGAM DAN PENAMPILAN
Seragam Sekolah:
Peserta didik wajib mengenakan seragam sekolah lengkap, rapi, bersih, dan sesuai jadwal yang ditentukan :
Senin-Selasa seragam Merah Putih, Rabu-Kamis seragam Batik/Khas Sekolah, Jumat-Sabtu seragam Pramuka
Untuk Seragam Olahraga sesuai dengan jadwal Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Olahraga (PJOK)
Seragam harus dimasukkan ke dalam rok/celana bagi yang diwajibkan, dan tidak ketat.
Atribut: Mengenakan atribut sekolah (Tut Wuri Handayani pada Kantong Kemeja Putih, Nama Lengkap, bendera merah putih, dll.) yang lengkap dan terpasang dengan benar.
Sepatu dan Kaos Kaki: Menggunakan sepatu hitam dan kaos kaki berwarna putih di atas mata kaki, atau sesuai ketentuan sekolah.
Rambut:
Peserta didik laki-laki dilarang berambut gondrong, tidak dicat warna-warni, dan tidak model mohawk. Rambut harus rapi dan tidak menutupi telinga atau kerah baju.
Peserta didik perempuan yang berambut panjang agar diikat rapi. Rambut tidak dicat warna-warni.
Perhiasan, Make Up & Gadget
Peserta didik dilarang memakai perhiasan yang berlebihan (gelang, kalung, anting besar).
Peserta didik perempuan dilarang menggunakan make up atau kutek.
Peserta didik dilarang membawa Gadget ( HP, Tablet, Laptop, Kalkulator )
Kuku: Kuku harus dipotong pendek dan bersih.
BAB III: PERILAKU DAN ETIKA
Sikap Santun:
Wajib bersikap sopan, santun, dan hormat kepada Kepala Sekolah, Bapak/Ibu Guru, Tenaga Kependidikan, sesama teman, dan seluruh warga sekolah.
Mengucapkan salam saat bertemu dan berpamitan.
Menggunakan kata "tolong", "terima kasih", dan "maaf" dalam setiap interaksi.
Berbicara: Menggunakan bahasa yang baik, sopan, dan tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), kata-kata kotor, atau kekerasan.
Ketertiban Kelas:
Menjaga ketertiban dan ketenangan selama proses belajar mengajar berlangsung.
Duduk dengan rapi di tempat yang telah ditentukan.
Mengacungkan tangan jika ingin bertanya atau menjawab.
Tidak makan atau minum saat pelajaran berlangsung, kecuali seizin guru.
Kebersihan Lingkungan:
Wajib menjaga kebersihan lingkungan sekolah, kelas, toilet, kantin, dan area lainnya.
Membuang sampah pada tempatnya sesuai jenisnya (organik/non-organik).
Melaksanakan piket kelas sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Aset Sekolah: Menjaga dan merawat fasilitas serta sarana prasarana sekolah (meja, kursi, papan tulis, buku perpustakaan, peralatan olahraga, dll.). Dilarang merusak atau mencoret-coret.
Barang Pribadi: Bertanggung jawab penuh terhadap barang-barang milik pribadi. Sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang pribadi.
Kejujuran: Bersikap jujur dalam perkataan dan perbuatan, termasuk dalam mengerjakan tugas, ulangan, dan ujian.
Kerukunan:
Menjaga kerukunan dan persatuan antar teman.
Dilarang berkelahi, membully (perundungan), atau melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun (fisik, verbal, atau siber).
Dilarang membentuk kelompok atau geng yang bersifat negatif.
Keamanan: Tidak membawa benda-benda berbahaya seperti senjata tajam, kembang api, atau benda lain yang dapat mengancam keselamatan.
BAB IV: KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
Persiapan Belajar: Mempersiapkan diri dengan membawa perlengkapan belajar yang dibutuhkan (buku, alat tulis, dll.) sebelum pelajaran dimulai.
Mengikuti Pelajaran: Mengikuti pelajaran dengan tertib, aktif, dan sungguh-sungguh.
Tugas dan PR: Mengerjakan dan mengumpulkan tugas serta pekerjaan rumah (PR) tepat waktu sesuai instruksi guru.
Penggunaan Gadget: Penggunaan telepon genggam atau gadget selama jam pelajaran tidak diperkenankan kecuali atas seizin guru untuk keperluan pembelajaran.
BAB V: LARANGAN-LARANGAN
Membawa dan mengonsumsi rokok, minuman keras, atau obat-obatan terlarang di lingkungan sekolah.
Berjudi atau melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah atau dalam kegiatan sekolah.
Membawa barang-barang berharga berlebihan yang tidak terkait dengan kegiatan belajar mengajar.
Membawa dan menggunakan alat elektronik hiburan yang tidak relevan dengan pembelajaran (misal: game console portable, speaker besar).
Membuat kegaduhan yang mengganggu proses pembelajaran.
Melakukan vandalisme (mencoret-coret) fasilitas sekolah.
BAB VI: SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB
Setiap pelanggaran terhadap tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan pertimbangan sekolah, yang dapat berupa:
Teguran Lisan: Diberikan langsung oleh guru atau kepala sekolah.
Pencatatan Pelanggaran: Dicatat dalam buku kasus siswa.
Tugas Pembinaan: Diberikan tugas tertentu yang mendidik (misalnya, membersihkan area tertentu, membuat resume tentang peraturan, membaca buku di perpustakaan).
Pemberitahuan kepada Orang Tua/Wali: Melalui surat atau telepon.
Pemanggilan Orang Tua/Wali: Untuk diskusi dan mencari solusi bersama.
Skorsing: Diberhentikan sementara dari kegiatan belajar mengajar.
Sanksi Lain: Sesuai dengan kebijakan sekolah dan tingkat pelanggaran.
BAB VII: ATURAN TAMBAHAN
Peserta didik wajib mengikuti kegiatan upacara bendera dan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan sekolah.
Peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah di mana pun berada.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pihak sekolah.
Penutup:
Tata tertib ini dibuat demi kebaikan bersama dan untuk menciptakan lingkungan belajar yang optimal di UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu. Diharapkan seluruh peserta didik dapat mematuhi tata tertib ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.