TATA TERTIB PAKAIAN DINAS GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK) UPT SPF SD NEGERI 105346 ARAS KABU
Pakaian dinas bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) di UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu merupakan wujud dari profesionalisme, kedisiplinan, dan identitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta teladan bagi peserta didik. Tata tertib ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan ketentuan lain yang berlaku bagi ASN, disesuaikan dengan konteks lingkungan sekolah.
A. KETENTUAN UMUM
Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) wajib mengenakan pakaian dinas yang rapi, bersih, sopan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pakaian dinas harus disetrika rapi, tidak kusut, dan tidak sobek.
Penggunaan aksesori (ikat pinggang, sepatu, jilbab/kerudung bagi yang mengenakan) harus sesuai dan serasi dengan pakaian dinas.
Pakaian dinas harus sesuai dengan ukuran tubuh, tidak terlalu ketat atau terlalu longgar.
Setiap hari Jumat, dapat digunakan pakaian Batik Korpri atau pakaian batik lainnya yang memiliki corak dan warna yang sopan, kecuali ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah atau sekolah.
B. JADWAL PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS
Senin - Selasa:
Pakaian: Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna Khaki.
Atribut: Lencana Korpri (bagi yang ASN), papan nama, tanda jabatan (jika ada), pin sesuai ketentuan (misal: pin Kemenag/Kemendikbud jika ada).
Sepatu: Hitam, pantofel (tertutup), bersih dan rapi.
Kaos Kaki: Sesuai dan serasi dengan pakaian.
Bagi Wanita: Model kemeja lengan panjang atau pendek, rok/celana panjang bahan kain. Bagi yang berhijab, warna hijab/kerudung polos dan serasi.
Bagi Pria: Kemeja lengan panjang atau pendek, celana panjang bahan kain.
Rabu:
Pakaian: Pakaian Dinas Harian (PDH) Putih Hitam.
Atribut: Lencana Korpri (bagi yang ASN), papan nama, tanda jabatan (jika ada), pin sesuai ketentuan.
Sepatu: Hitam, pantofel (tertutup), bersih dan rapi.
Kaos Kaki: Sesuai dan serasi dengan pakaian.
Bagi Wanita: Kemeja putih lengan panjang atau pendek, bawahan (rok/celana panjang) hitam bahan kain. Bagi yang berhijab, warna hijab/kerudung polos dan serasi.
Bagi Pria: Kemeja putih lengan panjang atau pendek, celana panjang hitam bahan kain.
Kamis:
Pakaian: Seragam Batik Khas Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Atribut: Lencana Korpri (bagi yang ASN), papan nama, tanda jabatan (jika ada), pin sesuai ketentuan.
Sepatu: Hitam, pantofel (tertutup), bersih dan rapi.
Kaos Kaki: Sesuai dan serasi dengan pakaian.
Jumat:
Pakaian: Seragam Pramuka Lengkap (bagi guru dan tendik yang aktif sebagai Pembina Pramuka atau ada kebijakan khusus sekolah). Jika tidak ada, dapat menggunakan Batik Korpri (bagi ASN) atau Batik Bebas yang rapi dan sopan (bagi non-ASN).
Atribut: (Sesuai jenis pakaian yang digunakan).
Sepatu: Hitam, pantofel (tertutup), bersih dan rapi.
Saat Kegiatan Olahraga:
Pakaian: Seragam Olahraga sekolah.
Sepatu: Olahraga yang sesuai dan aman.
C. KETENTUAN PENAMPILAN DIRI
Rambut:
Pria: Rambut dipotong rapi, tidak gondrong, tidak dicat, dan tidak bermodel ekstrem.
Wanita: Rambut ditata rapi (jika tidak berjilbab). Bagi yang berhijab, hijab/kerudung digunakan secara syar'i, rapi, dan menutupi dada, serta warna disesuaikan.
Kuku: Kuku tangan dan kaki harus bersih dan terawat. Dilarang menggunakan kutek atau pewarna kuku yang mencolok.
Perhiasan: Penggunaan perhiasan sewajarnya dan tidak mencolok.
Make Up: Penggunaan make up bagi wanita sewajarnya dan tidak berlebihan.
Aroma Tubuh: Menjaga kebersihan dan aroma tubuh.
Tato/Tindik: Dilarang memiliki tato atau tindik yang terlihat jelas saat menggunakan pakaian dinas, kecuali tindik anting standar bagi wanita.
D. HAL-HAL YANG DILARANG
Mengenakan pakaian dinas yang kotor, lusuh, sobek, atau tidak rapi.
Mengenakan kaos oblong, celana jeans, sandal, atau sepatu kasual selain pada jadwal yang diperbolehkan (misal: saat olahraga).
Berpenampilan mencolok atau tidak sopan yang dapat mengurangi kewibawaan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan.
Menggunakan atribut atau aksesori yang tidak sesuai dengan ketentuan ASN atau nilai-nilai kepribadian yang luhur.
E. SANKSI PELANGGARAN
Setiap pelanggaran terhadap tata tertib pakaian dinas dan penampilan akan dikenakan sanksi berupa:
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Sanksi administratif sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Penutup:
Kepatuhan terhadap tata tertib pakaian dinas ini merupakan cerminan komitmen kita sebagai insan pendidikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Mari kita tampil profesional dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.