Tata Tertib Pada UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu
Tata tertib sekolah adalah seperangkat aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu, yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga sekolah: peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta tamu sekolah. Penerapan tata tertib ini bertujuan untuk:
Menciptakan lingkungan belajar yang disiplin, aman, nyaman, dan harmonis.
Membentuk karakter peserta didik yang mandiri, bertanggung jawab, religius, disiplin, peduli, dan berbudaya sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.
Mendukung kelancaran proses belajar mengajar.
Menjaga nama baik sekolah.
Berikut adalah poin-poin penting dalam tata tertib UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu:
A. Kehadiran dan Kedisiplinan
Waktu Datang: Peserta didik wajib hadir di sekolah paling lambat 15 menit sebelum bel masuk pelajaran pertama berbunyi.
Keterlambatan: Peserta didik yang terlambat harus melapor kepada guru piket dan menunggu izin masuk kelas. Keterlambatan yang berulang akan mendapatkan teguran dan pembinaan.
Absensi:
Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit atau izin harus memberitahukan kepada wali kelas atau guru piket secara tertulis (surat) atau melalui telepon dari orang tua/wali.
Jika tanpa keterangan, akan dicatat sebagai alfa.
Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu akan dipanggil orang tuanya.
Pulang Sekolah: Peserta didik hanya diperbolehkan meninggalkan area sekolah setelah jam pelajaran berakhir atau dengan izin khusus dari guru/kepala sekolah dan diketahui oleh orang tua/wali.
B. Pakaian dan Penampilan
Seragam Sekolah: Peserta didik wajib mengenakan seragam sekolah lengkap, rapi, bersih, dan sesuai ketentuan yang berlaku
Atribut: Menggunakan atribut sekolah lengkap (lokasi, nama, bendera merah putih, dll.) sesuai ketentuan.
Rambut:
Peserta didik laki-laki dilarang berambut gondrong, tidak dicat, dan tidak di-mohawk.
Peserta didik perempuan yang berambut panjang agar diikat rapi.
Perhiasan dan Make Up:
Peserta didik dilarang memakai perhiasan yang berlebihan.
Dilarang menggunakan make up berlebihan.
Kuku: Kuku harus dipotong pendek dan bersih.
C. Perilaku dan Etika
Sikap Santun: Peserta didik wajib bersikap sopan, santun, dan hormat kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, sesama teman, dan seluruh warga sekolah.
Berbicara: Menggunakan bahasa yang baik, sopan, dan tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) atau kekerasan.
Ketertiban Kelas: Menjaga ketertiban dan ketenangan selama proses belajar mengajar berlangsung.
Kebersihan: Wajib menjaga kebersihan lingkungan sekolah, kelas, toilet, kantin, dan area lainnya. Membuang sampah pada tempatnya sesuai jenisnya (organik/non-organik).
Aset Sekolah: Menjaga dan merawat fasilitas serta sarana prasarana sekolah. Dilarang merusak atau mencoret-coret tembok, meja, kursi, dan fasilitas lainnya.
Barang Pribadi: Bertanggung jawab penuh terhadap barang-barang milik pribadi. Sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang pribadi.
Kejujuran: Bersikap jujur dalam perkataan dan perbuatan, termasuk dalam mengerjakan tugas dan ujian.
Kerukunan: Menjaga kerukunan antar teman, dilarang berkelahi, membully (perundungan), atau melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
D. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Persiapan Belajar: Mempersiapkan diri dengan membawa perlengkapan belajar yang dibutuhkan sebelum pelajaran dimulai.
Mengikuti Pelajaran: Mengikuti pelajaran dengan tertib dan aktif.
Tugas dan PR: Mengerjakan dan mengumpulkan tugas serta pekerjaan rumah (PR) tepat waktu.
Penggunaan Gadget: Penggunaan telepon genggam atau gadget selama jam pelajaran tidak diperkenankan kecuali atas seizin guru untuk keperluan pembelajaran.
E. Hal-hal yang Dilarang
Membawa dan mengonsumsi rokok, minuman keras, atau obat-obatan terlarang.
Membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya.
Berjudi atau melakukan tindakan asusila.
Melakukan perundungan (bullying) dalam bentuk fisik, verbal, maupun siber.
Mencoret-coret dinding, meja, kursi, atau fasilitas sekolah lainnya.
Membuang sampah sembarangan.
F. Sanksi Pelanggaran Tata Tertib
Setiap pelanggaran terhadap tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, yang dapat berupa:
Teguran lisan.
Pencatatan pelanggaran.
Tugas pembinaan (misalnya, membersihkan area tertentu, membuat resume tentang peraturan).
Pemberitahuan kepada orang tua/wali.
Pemanggilan orang tua/wali.
Skorsing.
Sanksi lain yang dianggap sesuai oleh pihak sekolah.
G. Peran Orang Tua/Wali
Orang tua/wali diharapkan mendukung dan bekerja sama dengan pihak sekolah dalam menegakkan tata tertib, serta memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang pentingnya disiplin dan tanggung jawab.