TATA TERTIB PEGAWAI UPT SPF SD NEGERI 105346 ARAS KABU
Tata tertib ini disusun untuk menjadi panduan bagi seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kepatuhan terhadap tata tertib ini merupakan wujud komitmen terhadap profesionalisme dan dedikasi demi kemajuan pendidikan.
1. Tata Tertib Guru Kelas
A. Kewajiban Umum:
Hadir di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan pulang setelah semua tugas selesai, serta siswa telah pulang.
Mengisi daftar hadir guru setiap hari kerja.
Mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan sesuai dengan ketentuan seragam sekolah.
Menjaga nama baik sekolah, profesi guru, dan martabat diri.
Bersikap profesional, jujur, dan berintegritas.
Menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan lingkungan sekolah dan kelas.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan sekolah (upacara, rapat, pelatihan, dll.).
Membangun komunikasi yang baik dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, dan masyarakat.
B. Kewajiban Khusus (Terkait Pembelajaran):
Menyusun dan mengembangkan perangkat pembelajaran (ATP, modul ajar) sesuai Kurikulum Merdeka.
Melaksanakan pembelajaran yang inovatif, kreatif, dan berpusat pada siswa dengan memperhatikan pembelajaran berdiferensiasi.
Mengelola kelas dengan efektif dan menciptakan suasana belajar yang kondusif.
Melaksanakan asesmen diagnostik, formatif, dan sumatif secara berkala, serta memberikan umpan balik kepada siswa.
Mengisi nilai dan laporan perkembangan belajar siswa (raport) tepat waktu.
Membimbing dan mengembangkan karakter siswa sesuai Profil Pelajar Pancasila, termasuk melalui Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada siswa secara personal atau kelompok.
Mendampingi siswa saat kegiatan di luar kelas atau kegiatan sekolah lainnya.
Melakukan komunikasi dan koordinasi secara berkala dengan orang tua/wali siswa terkait perkembangan belajar dan perilaku siswa.
Menjadi teladan bagi siswa dalam perkataan dan perbuatan.
C. Larangan:
Meninggalkan kelas saat jam pelajaran tanpa izin.
Menggunakan telepon genggam atau gadget untuk keperluan pribadi saat mengajar.
Melakukan tindakan diskriminasi, kekerasan fisik maupun verbal, atau perundungan terhadap siswa.
Memberikan sanksi fisik atau psikis yang berlebihan kepada siswa.
Menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi.
2. Tata Tertib Guru Mata Pelajaran
A. Kewajiban Umum:
Hadir di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan pulang setelah semua tugas selesai.
Mengisi daftar hadir guru setiap hari kerja.
Mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan sesuai dengan ketentuan seragam sekolah.
Menjaga nama baik sekolah, profesi guru, dan martabat diri.
Bersikap profesional, jujur, dan berintegritas.
Menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan lingkungan sekolah.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan sekolah (upacara, rapat, pelatihan, dll.).
Membangun komunikasi yang baik dengan sesama guru, tenaga kependidikan, dan orang tua siswa.
B. Kewajiban Khusus (Terkait Pembelajaran):
Menyusun dan mengembangkan perangkat pembelajaran (ATP, modul ajar) untuk mata pelajaran yang diampu sesuai Kurikulum Merdeka.
Melaksanakan pembelajaran di kelas yang telah ditentukan dengan inovatif, kreatif, dan berpusat pada siswa.
Melaksanakan asesmen diagnostik, formatif, dan sumatif sesuai jadwal dan kebutuhan.
Mengisi nilai dan laporan perkembangan belajar siswa (raport) tepat waktu untuk mata pelajaran yang diampu.
Berkoordinasi dengan guru kelas terkait perkembangan belajar dan perilaku siswa.
Berperan aktif dalam kegiatan P5 sesuai dengan peran dan jadwal yang telah ditentukan.
Menjadi teladan bagi siswa dalam perkataan dan perbuatan.
C. Larangan:
Meninggalkan kelas saat jam pelajaran tanpa izin.
Menggunakan telepon genggam atau gadget untuk keperluan pribadi saat mengajar.
Melakukan tindakan diskriminasi, kekerasan fisik maupun verbal, atau perundungan terhadap siswa.
Memberikan sanksi fisik atau psikis yang berlebihan kepada siswa.
Menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi.
3. Tata Tertib Operator Sekolah
A. Kewajiban Umum:
Hadir di sekolah sesuai jam kerja yang ditentukan.
Mengisi daftar hadir pegawai setiap hari kerja.
Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
Menjaga nama baik sekolah dan kerahasiaan data sekolah.
Bersikap profesional, teliti, dan bertanggung jawab.
Menjaga kebersihan dan kerapian ruang kerja serta perangkat komputer.
Berpartisipasi dalam kegiatan sekolah yang memerlukan dukungan IT atau data.
B. Kewajiban Khusus:
Melakukan input, verifikasi, dan pembaruan data pokok pendidikan (Dapodik) secara berkala dan akurat.
Mengelola dan memelihara sistem informasi sekolah (SIM Sekolah) dan jaringan internet.
Memastikan ketersediaan dan kelancaran akses internet di lingkungan sekolah untuk keperluan pembelajaran dan administrasi.
Melakukan pemeliharaan rutin perangkat keras dan lunak komputer sekolah.
Membantu guru dan tenaga kependidikan dalam penggunaan teknologi informasi untuk pembelajaran dan administrasi.
Menyiapkan data yang dibutuhkan oleh kepala sekolah, guru, atau pihak terkait untuk pelaporan atau keperluan lainnya.
Melakukan backup data sekolah secara berkala.
Mengelola akun-akun digital sekolah (email resmi, media sosial, dll.) jika ada.
C. Larangan:
Menyalahgunakan data sekolah untuk kepentingan pribadi atau pihak yang tidak berwenang.
Membocorkan informasi atau data rahasia sekolah.
Menggunakan fasilitas internet sekolah untuk hal-hal yang tidak relevan dengan pekerjaan atau melanggar hukum.
Melakukan modifikasi sistem tanpa izin dari kepala sekolah.
4. Tata Tertib Tenaga Tata Usaha (TU)
A. Kewajiban Umum:
Hadir di sekolah sesuai jam kerja yang ditentukan.
Mengisi daftar hadir pegawai setiap hari kerja.
Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
Menjaga nama baik sekolah dan kerahasiaan dokumen sekolah.
Bersikap profesional, teliti, ramah, dan cekatan.
Menjaga kebersihan dan kerapian ruang tata usaha.
Melayani dengan baik setiap warga sekolah dan tamu yang datang.
B. Kewajiban Khusus:
Mengelola surat masuk dan surat keluar (administrasi persuratan) sekolah.
Mengelola administrasi kepegawaian (data guru dan karyawan) dan kesiswaan (data siswa, buku induk, rapor).
Mengelola arsip dan dokumen penting sekolah dengan rapi dan mudah diakses.
Membantu dalam pengelolaan keuangan sekolah sesuai arahan kepala sekolah dan bendahara.
Menyiapkan kebutuhan ATK dan perlengkapan kantor lainnya.
Menjaga dan memelihara inventaris kantor tata usaha.
Membantu pelaksanaan kegiatan sekolah yang bersifat administratif.
Menerima tamu sekolah dengan ramah dan mengarahkan sesuai keperluan.
C. Larangan:
Membocorkan informasi atau dokumen rahasia sekolah kepada pihak yang tidak berwenang.
Menyalahgunakan dokumen atau fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi.
Menerima tamu atau melakukan aktivitas yang tidak relevan dengan pekerjaan saat jam kerja.
5. Tata Tertib Tenaga Perpustakaan
A. Kewajiban Umum:
Hadir di sekolah sesuai jam kerja yang ditentukan.
Mengisi daftar hadir pegawai setiap hari kerja.
Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
Menjaga nama baik sekolah dan fasilitas perpustakaan.
Bersikap profesional, ramah, dan membantu.
Menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan ruang perpustakaan.
B. Kewajiban Khusus:
Mengelola dan menata koleksi buku dan sumber belajar lainnya di perpustakaan.
Melakukan inventarisasi dan perawatan buku serta fasilitas perpustakaan secara berkala.
Melayani peminjaman dan pengembalian buku bagi guru dan siswa.
Membantu guru dan siswa dalam mencari referensi atau sumber belajar yang dibutuhkan.
Mendata dan menganalisis minat baca siswa.
Mengembangkan program literasi sekolah yang menarik dan inovatif.
Mengadministrasikan data pengunjung dan peminjaman buku.
Mengusulkan pengadaan buku atau sumber belajar baru sesuai kebutuhan.
Membimbing siswa dalam memanfaatkan perpustakaan secara optimal.
C. Larangan:
Membiarkan perpustakaan dalam kondisi kotor atau tidak teratur.
Menyalahgunakan koleksi atau fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi.
Membatasi akses siswa ke sumber belajar tanpa alasan yang jelas.
6. Tata Tertib Tenaga Kebersihan
A. Kewajiban Umum:
Hadir di sekolah sesuai jam kerja yang ditentukan.
Mengisi daftar hadir pegawai setiap hari kerja.
Mengenakan pakaian yang rapi, bersih, dan sesuai ketentuan (jika ada seragam).
Menjaga nama baik sekolah.
Bersikap ramah, cekatan, dan bertanggung jawab.
Melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi.
B. Kewajiban Khusus:
Melaksanakan tugas kebersihan seluruh area sekolah secara rutin dan berkala (kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, TU, perpustakaan, toilet, koridor, halaman, lapangan, taman).
Membuang sampah pada tempatnya dan mengelola sampah sesuai jenisnya (jika ada pemisahan).
Memastikan ketersediaan air bersih di toilet dan area yang membutuhkan.
Memelihara kebersihan kamar mandi/toilet secara rutin.
Merawat tanaman dan area taman sekolah.
Membantu menyiapkan tempat untuk kegiatan-kegiatan sekolah (misal: penataan kursi, membersihkan area acara).
Melaporkan kepada pihak terkait jika ada kerusakan fasilitas sekolah yang membutuhkan perbaikan.
C. Larangan:
Mengabaikan tugas kebersihan yang sudah menjadi tanggung jawabnya.
Membuang sampah sembarangan.
Menggunakan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
Meninggalkan area sekolah saat jam kerja tanpa izin.
Ketentuan Umum untuk Semua Posisi:
Disiplin Waktu: Datang dan pulang tepat waktu sesuai jam kerja yang ditetapkan.
Kerja Sama: Saling membantu dan bekerja sama antar sesama rekan kerja untuk mencapai tujuan sekolah.
Etika Komunikasi: Menggunakan bahasa yang sopan dan santun dalam berkomunikasi.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Menerapkan prinsip K3 dalam setiap aktivitas kerja.
Perkembangan Diri: Berusaha untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.